klikkalimantan.com, MARTAPURA – 31 Mei 2023 menjadi tenggat akhir penginputan Aksi 1.2 dan 1.3 pada Aplikasi Monitoring Konvergensi Stunting Bangda Kemendagri. Jelang itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengambangan (Bappedalitbang) rapat koordinasi (rakor), Rabu (24/5/2023).
Diikuti sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Banjar, rakor dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Dedi Nurmadi mewakili Kepala Bappedalitbang, Siti Hamidah.
Kepada OPD yang belum menyelesaikan penginputan, Dedi Nurmadi menyampaikan agar segera menyelesaikannya sebelum batas akhri yang ditentukan. Data yang diisi, sesuai indikator cakupan layanan berkaitan upaya penurunan stunting.
Disebukan Dedi, ada beberapa indikator yang belum terinput, di antarnya; calon pengantin /calon ibu yang menerima Tablet Tambah Darah, pasangan calon pengantin yang mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting, cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima bantuan pangan nontunai.
Ada lagi, cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, persentase kehamilan yang tidak diinginkan, bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta yang menerima variasi bantuan pangan selain beras dan telur, persentase kabupaten/kota yang mengintervensi keamanan pangan untuk mendukung Percepatan Penurunan Stunting, ersedianya bidan desa/kelurahan sesuai kebutuhan, dan Jumlah Desa/kelurahan Bebas Stunting. (to/klik)