klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 6/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tahapnya di DPRD Kota Banjarbaru, sedang pada pemandangan umum fraksi—fraksi.
Pada rapat paripurna, Rabu (21/6/2023) yang dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono dan dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah Akbar, Fraksi PDI Perjuangan menilai, perda ini memang harus dilakukan penyesuaian. Ini lantaran pemerintah daerah sesuai UU 23/2014, memiliki wewenang dalam terlaksanakanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pun pemerintah daerah harus berkomitmen dalam terlaksananya kesejahteraan masyarakat yang rukun dan damai.
Penyataan perlu dilakukannya revisi atas perda ini ini juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Terlebih lagi saat ini Kota Banjarbaru telah berstatus Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan ada nya perubahan perda ini nantinya diharapkand apat menwujudkan ibu kota yang tentram, tertib serta menumbuhkanrasa displin dalam berprilaku dalam masyarakat.
Asa lebih luas dari keberadaan perda ini nantinya disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan). Menurutnya, pasal-pasal baru pada perda ini nantinya dapat memasukkan hal-hal dari aturan yang berkaitan dengan kejahatan era digital. Ini bertujuan agar perda yanga kan dibentuk kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Fraksi gabungan dua partai politik; PKS dan PAN ini juga juga menginginkan pelanggar aturan tentang penjualan minuman keras disanksi berat. Pasalnya saat ini sanksi diberikan saat ini belum memberi efek jera pelakunya.