Tahapan Penetapan DCT Berpotensi Terjadi Sengketa Proses Pencalonan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Ramliannoor sebut tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) berpotensi terjadi sengketa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ramliannoor usai menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota di salah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada, Selasa (17/10/2023).

“Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, sengketa proses Pemilu ada beberapa macam, diantaranya sengketa antar peserta Pemilu yang memang menjadi kewenangan Bawaslu, hingga Panwascam untuk menanganinya, serta sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Sedangkan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, lanjut Ramliannoor, pada umumnya terjadi saat penetapan DCT, yang pada Pemilu 2024 ini akan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.

“Jadi, saat penetapan DCT sangat berpotensi terjadi sengketa. Contohnya, jika ada salah satu dari Bakal Calon Legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tidak ditetapkan sebagai DCT, maka mereka punya ruang atau hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Sedangkan terkait sengketa antar peserta Pemilu, tambah Ramliannoor masih dapat diselesaikan secara cepat dan tanpa biaya, atau diselesaikan secara langsung di lapangan.

“Contohnya seperti soal zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pada umumnya terjadi ditahapan masa kampanye,” katanya.

Atas dasar tersebutlah, papar Ramliannoor lebih jauh, Bawaslu Kabupaten Banjar hari ini menggelar kegiatan Rakoor Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan yang dihadiri seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam), perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Kepemudaan (OKP), Mahasiswa, tokoh masyarakat, serta stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA :
Monoton Lauk Haruan, Ketupat Kandangan Dinilai Minim Inovasi

“Sehingga mereka dapat memahami terkait regulasi-regulasi yang ada, khususnya mengenai regulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top