klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie pastikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44/2023 perubahan atas Perbup Nomor 12/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Perjadin) sudah sesuai aturan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Politisi Senior PPP Kabupaten Banjar usai gelaran rapat paripurna pada, Rabu (27/12/2023).
Mengingat, sebelum mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 perubahan dari Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) kegiatan Perjadin dengan sistem Lump sum. Pada 3 Oktober 2023 lalu dua unsur pimpinan, yakni Akhmad Zacky Hafizie dan Wakil Ketua II DPRD, Akhmad Rizanie Anshari sudah bertolak ke Kota Jakarta untuk menemui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebelum Perbup dikeluarkan kita sudah berkonsultasi kesana, saat itu Bagian Hukum serta Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar juga ikut ke sana,” ujar Zacky Hafizie.
Berdasarkan hasil pertemuan yang dihadiri Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (ADKASI), terang Zaky Hafizie. Perbup akan diterbitkan setelah adanya surat edaran dari Kemendagri tentang penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjadin Pemerintah Daerah.
“Artinya Perpres tersebut hanya sebagai acuan, sedangkan terkait besaran anggaran Perjadin menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi, di dalam Perpres sudah menentukan angka maksimal kegiatan Perjadin. Bisa saja Bupati kalau mau menurunkan besaran angkanya,” tuturnya.
Sedangkan mengenai isi Perbup Nomor 44/2023, lanjut Zacky Hafizie lebih jauh, merupakan kewenangan eksekutif.
“Terkait isinya kan kewenangan Bupati. Sebenarnya, subtansi Perpres tidak ada mengatur tentang penanda tanganan, karena itu adanya di surat edaran,” jelasnya.
Karena itu dia menilai, Perbup yang baru diterbitkan tidak ada hal yang bertentangan. “Artinya sudah sesuai dengan surat edaran. Yang dibacakan Ketua DPRD itu mungkin Perbup yang terdahulu,” tutupnya.(zai/klik)