Tahapan Kampanye, Penempatan APK Diduga Langgar Ketentuan PKPU Nomor 15

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berada di tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ramai bertebaran.

Meski sudah dengan leluasa mempromosikan dirinya. Namun, dalam berkampanye tentunya sejumlah Calon Legislatif (Caleg), baik Caleg DPRD kabupaten, provinsi, DPD, dan DPR RI dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu harus tetap mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 yang tertuang di Pasal 70 dan 71 tentang kampanye peserta Pemilu.

Fakta di lapangan, masih banyak caleg dari Parpol peserta Pemilu tetap melanggar regulasi yang sudah ditetapkan tersebut, yakni tetap menempatkan APK disejumlah tempat yang dilarang, baik di pohon, fasilitas milik pemerintah, dan di halaman atau pagar sekolah. Seperti yang terjadi di SDN Jawa Laut 1, Desa Jawa Laut, dan di pagar SMK Darussalam, Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura.

Bahkan, penempatan APK yang melanggar ketentuan PKPU, yakni di tempatkan di pohon juga didapati di beberapa titik samping ruas Jalan Ahmad Yani di wilayah Kecamatan Astambul, hingga di Desa Pasar Jati.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha mengatakan, selain di atur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Lokasi penempatan APK sudah ditegaskan dalam SK Nomor 334 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banjar pada November 2023.

“Tim di kecamatan akan melakukan penelusuran terkait informasi awal dan mencocokan data apakah APK tersebut sudah lama di pasang atau baru saja. Dari hasil laporan tim di lapangan selanjutnya kami tindaklanjuti sesuai regulasi yang ada,” ujarnya melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (30/12/2023).

BACA JUGA :
Finalisasi Raperda APBD 2021, Dewan Gelar Paripurna Dimalam Minggu

Tak hanya itu, Hafizh Ridha juga meminta para kontestan Pemilu agar agar tetap mentaati peraturan sebagaimana yang sudah termaktub.

“Bawaslu beserta jajaran di semua tingkatan akan selalu melakukan pengawasan sebagai PKPU dan SK yang sudah disepakati dan dikeluarkan KPU Kabupaten Banjar. Kami berharap semua dapat berkomitmen terkait titik penempatan atau pemasangan APK,” imbaunya.(zai/klik)

Scroll to Top