235 Liter Tuak Dimusnakan, Sekda Apresiasi Kinerja Satpol PP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
TUAK - Sekda Kabupaten Banjar, M Hilman ikut memusnahkan ratusan liter tuak hasil tangkapan Satpol PP.

klikkalimantan.com – Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satpol PP Kabupaten Banjar dimusnahkan usai apel rutin gabungan di halaman Pemkab Banjar, Senin (26/8/2019). Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 232 liter hasil tangkapan pada 19 Agustus 2019 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) HM Hilman yang ikut menyaksikan pemusnahan barangbbukti mengapreasi kinerja Satpol PP Kabupaten Banjar, karena sudah menegakkan ketertiban umum. Wujud nyatanya dengan memusnahkan barang bukti berupa minuman beralkohol.

“Kami apresiasi dan terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar yang telah banyak berpartisipasi banyak dalam menegakkan ketertiban umum pada kota yang berjuluk kota Serambi Mekkah ini,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjar, H Muhammad Ali Hanafiah mengampaikan perkara pemusnahan tersebut, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf c Jo Pasal 14 ayat (2) perda No 6 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2014 tentang pengaturan Minol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif lainnya.

“Dari hasil 19 Agustus kemarin, pelaku dari Desa Tunggulirang, Kecamatan Martapura telah divonis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar dengan denda Rp satu juta lima ratus ribu rupiah atau kurungan paling lama lima hari,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan, kasus penemuan tuak di Tunggulirang Kecamatan Martapura, maka barang bukti harus dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dihadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman

“Kami harapkan ada efek jera bagi tersangka dan lainnya agar jangan menjual minuman beralkohol di Kabupaten Banjar. Kami juga meningatkan, siapapun yang berani menjual minuman beralkohol di Kabupaten Banjar kami tidak akan pernah kompromi dan akan kami tindak tegas sesuai dengan Perda di Kabupaten Banjar,” katanya.

BACA JUGA :
Tak Bawa KTP Saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda

Pemusnahan dengan cara, ratusan liter minuman keras itu dicampur dengan cairan pembersih WC, selanjutnya limbahnya dibuang ke tempat pembuangan khusus. (to/klik)

Scroll to Top