klikkalimantan.com, BANJARBARU – Puluhan bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru akhirnya dibongkar paksa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Kamis (11/1/2024). Dua unit alat berat digunakan membongkar bangunan yang disebut liar lantaran tidak berijin tersebut.
Ratusan personel gabungan; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait lingkup Pemko Banjarbaru dikerahkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abullah jua hadir dan menyaksikan pembongkaran bangunan.
Sekda Said Abdullah mengatakan, tidak akan ada lagi toleransi. “Semua akan dirobohkan; rumah hunian, warung , bengkel atau tempat usaha lainnya. Dan yang terpenting, warung remang yang sudah lama dikeluhkan warga,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembongkaran sudah sesuai prosedur. Diawali surat pemberitahhan, surat peringatan, dan sosialisasi tentang kewajiban administrasi mendirikan bangunan.
Termasuk yang dieksekusi, lanjutnya, bangunan yang telah dimundurkan oleh pemiliknya. Kepada para pemilik bangunan diimbau agar segera mengurus perijinan usai eksekusi. Namun begitu, ia menekankan proses perijinan tetap harus seusai ketentuan. Tetmashk kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan legalitas kepemilikan tanah.
“Eksekusi dikakukan karena memang bangunannya tidak berijin. Setelah ini silakan pemilik bangunan mengurus perijinannya. Namun pemerintah tentunya akan cermat menentukan keseduaian bangunan dengan aturan,” kata Said Abdullah.
Tentang jumlah bangunan yang dirobohkan, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, total bangunan liar yang dieksekusi 90 unit. Namun 50 bangunan telah lebih dulu dibongkar pemiliknya.
“Tinggal 40 bangunan karena yang 50 sudah dibongkar pemiliknya. Dan kami usahan akan terbongkar semua hari ini,” kata Hidayaturahman. (to/klik)