Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBanjarDPRD Pertanyakan Dasar Penunjukan Sekwan? BKPSDM Sebut Sudah Sesuai Aturan

DPRD Pertanyakan Dasar Penunjukan Sekwan? BKPSDM Sebut Sudah Sesuai Aturan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Perjelas soal penunjukan Sekretaris Dewan (Sekwan) tanpa dikonsultasikan ke Pimpinan dan Ketua Fraksi di DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Banjar gelar rapat dadakan di lantai II ruang Paripurna pada Minggu (24/3/2024).

Rapat dadakan tersebut digelar Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi untuk meminta klarifikasi dari pihak eksekutif terkait proses penunjukan dan pelantikan Siti Mahmudah sebagai Sekwan yang baru menggantikan pejabat sebelumnya, yakni Aslam yang dilaksanakan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur pada 21 Maret sekitar pukul 22.00 Wita di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura.

Sebab, jika tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu ke unsur pimpinan dan Ketua Fraksi-fraksi, maka proses penunjukan dan pelantikan Sekwan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib).

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah mengusulkan tiga nama pejabat ke DPRD, yakni Siti Mahmudah, Dr Taufik Norman Hidayat, dan Aslam. Yang menjadi masalah, surat konsultasi inikan tidak dibalas,” ujar Rofiqi.

Didampingi dua wakil ketua, yakni Akhmad Rizanie Anshari selaku Wakil Ketua II, dan Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar. Politisi Gerindra ini juga mempertanyakan, bagaiman bisa surat resmi yang ditujukan untuk dirinya tersebut hanya dikirimkan melalui pesan singkat via WhatsApp?

“Saya bingung, kenapa surat resmi seperti ini dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Apakah jarak kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan kantor DPRD sangat jauh? Dan kenapa surat ditujukan untuk Ketua DPRD malah dikirimkan ke Wakil Ketua?” Tegasnya.

Usai gelaran rapat dadakan, Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini memastikan apa yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan.

“Karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), artinya secara manajemen kepegawaian sudah memenuhi syarat. Kalau memang ada keberatan dari DPRD terkait yang dipilih sebagai Sekwan, mereka bisa menentukan dengan bersurat. Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar,” sanggahnya.

Terlebih lanjut Dr Erny, Undang-undang (UU) bersifat dinamis dan mengalami perubahan sejak 2014. Diman sebelumnya Kepala Daerah dapat memilih secara langsung, kini harus melalui rekomendasi dari KASN dan Panitia Seleksi (Pansel). Artinya proses penunjukan Sekwan yang baru sah-sah saja,” katanya.

Ditanya alasan terkait proses berkirim surat resmi hanya dilakukan melalui pesan singkat via WhatsApp?

Dr Erny mengaku dirinya tengah sibuk mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Pim II), sehingga proses pengiriman diserahkan ke Kepala Bidang (Kabid).

“Karena Kabid juga ada tugas lain, dan berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2023, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kita diperbolehkan menggunakan surat elektronik. Kalau tetap disalahkan, okeh…kami minta maaf, karena tidak mengantarkan surat fisiknya secata langsung ke DPRD,” tuturnya.

Kembali ditanya mengapa hanya mengirimkan surat tersebut ke pesan singkat via WhatsApp milik Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, dan bukan kepada Ketua DPRD?

Dr Erny dengan gamblang menjawab dirinya tidak memiliki nomor handphone Ketua DPRD.

“Kami tidak punya nomor telepon Ketua DPRD Kabupaten Banjar, hari pun masih belum punya,” ungkapnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments