klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Jelang berakhirnya masa jabatan Walikota Banjarmasin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta segera mengisi kursi jabatan yang kosong di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP), atau menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) sebagai Asisten, Kepala Dinas, Staf Ahli, hingga Kepala Bagian di lingkup Pemko Banjarmasin.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno. Menurutnya, kosongnya pejabat di SKPD akan berdampak terhadap tata kelola lembaga, dan melemahnya koordinasi antar SKPD.
“Kita minta BKD segera mendefinitifkan atau mengisi kursi jabatan kepala SKPD atau Badan yang saat ini tidak terisi,” katanya.
Tugiatno menyebutkan, ada beberapa SKPD yang saat ini diisi Plt. Seperti Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), pasca meninggalnya kepala dinas. Serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang pensiun.
“Bagian Staf Ahli dan Asisten infonya juga ada yang tidak terisi. Kita berharap segera diisi, sebelum jabatan Walikota berakhir,” ujarnya.
Tugiatno menilai, status Plt yang mengisi kekosongan itu akan mengurangi tata kelola dan koordinasi. Sebab, Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis, dan kewenangannya pun terbatas.
Oleh karena itu, Pemko diminta segera melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan membentuk panitia seleksi (Pansel). Serta menggelar lelang jabatan, agar kekosongan jabatan di SKPD segera terisi pejabat definitif. Jika penetapan pejabat melalui tahapan lelang.
“Jika tidak segera dilakukan, khawatirnya seluruh program pembangunan dan kinerja SKPD tidak maksimal. Ya itu tadi, karena Plt kewenangannya terbatas, kecuali mereka segera ditetapkan sebagai kepala dinas atau bagian. Mudahan ini bisa menjadi perhatian BKD,” pungkasnya. (sin/klik)