klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum pastikan warga Kabupaten Banjar yang dirawat RSJ tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur RSJ Sambang Lihum dr Yuddy Riswandhy Noora melalui Budi Hermanto selaku Kepala Seksi (Kasi) Humasnya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Rabu (17/7/2024).
“Kita pasti siap memfasilitasi warga Kabupaten Banjar yang dirawat di RSJ Sambang Lihum. Terlebih, seperti tahun lalu KPU Kabupaten Banjar juga melakukan jemput bola,” ujarnya kepada beberapa awak media.
Kendati demikian, Budi masih belum dapat menyebutkan jumlah pasien di RSJ Sambang Lihum yang dikategorikan yang mencukupi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Data jumlah pemilih di RSJ bersifat dinamis, karena itu kita masih belum bisa menyebutkan jumlah pemilih di RSJ Sambang Lihum,” katanya.
Sebab, papar Budi lebih jauh, sebelum pasien di RSJ Sambang Lihum dapat menyalurkan hak pilihnya harus dilakukan tes kesehatan dan kejiwaan oleh dokter spesialis kejiwaan, sehingga membuat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di RSJ bersifat fluktuatif.
“Seperti pada Pemilu sebelumnya, data awal jumlah pemilih di RSJ yang kita serahkan sebanyak 30 orang dari total jumlah pasien sekitar 150 orang pasien. Namun, datanya terjadi perubahan menjadi 40 orang DPT. Setelah dilakukan tes kesehatan dan kejiwaan sepuluh hari sebelum pemungutan suara, ternyata hanya ada 10 orang yang dapat menyalurkan hak suaranya berdasarkan keterangan dokter,” beber Budi.
Karena itu, terkait data pemilih di RSJ Sambang Lihum kemungkinan pada minggu terakhir sebelum pemungutan suara baru dapat disampaikan.
Atas dasar tersebutlah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha memastikan warga Kabupaten Banjar yang dirawat di RSJ Sambang Lihum akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Berdasarkan ketentuan, syarat minimal jumlah setiap TPS sebanyak 600 pemilih, dan minimal 100 pemilih. Untuk tempat yang tidak memenuhi jumlah syarat tersebut, seperti di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum mereka masuk pada DPTb. Terkecuali untuk Lapas, meski jumlah daftar pemilih di bawah 100 orang tetap diakomodir,” ungkapnya.(zai/klik)