Kades Kembali Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Dinas PMD Sudah Lakukan Berbagai Upaya Pencegahan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar akui sudah mendapatkan informasi terkait adanya salah satu Kepala Desa (Kades/Pambakal) berinisial PD di Kecamatan Astambul yang kembali tersandung tindak pidana.

Kendati demikian, informasi yang didapatkan Dinas PMD Kabupaten Banjar baru secara lisan.

“Kami memang ada menerima informasi tersebut, tapi baru secara lisan. Jadi, masih belum menerima surat resmi dari kepolisian. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga dapat menindaklanjutinya,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar Syahrialludin saat ditemui awak media pada Kamis (15/8/2024) diruang kerjanya.

Didampingi M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes). Syahrialludin tak menaruh kecurigaan terhadap Kades yang saat ini tengah tersandung kasus tindak pidana tersebut.

“Karena kinerja Pemerintah desa (Pemdes) selama ini berjalan lancar dan tidak ada mendapati keluhan. Terlebih, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah mengatur, jika Kades berhalangan maka Sekretaris Desa (Sekdes) naik jadi Pelaksanaan Tugasnya (Plt),” katanya.

Bahkan, ia juga masih belum mengetahui secara pasti kasus tindak pidana apa yang tengah menjerat Kades di wilayah Kecamatan Astambul tersebut.

“Kalau bicara mengenai pemberhentian sementara, kami harus tahu terlebih dahulu kasusnya apa, apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi atau kasus tindak pidana umum. Jika tersandung kasus tindak pidana korupsi maka ancaman hukumnya di atas lima tahun dan otomatis akan diberhentikan sementara,” ucapnya.

Setelah ada putusan, lanjut Syahrialludin barulah diberhentikan secara permanen.

“Kalau kasus yang menjerat Kades tersebut tindak pidana umum, dan ancaman pidananya dibawah lima tahun, tentunya Kades tersebut bisa kembali menjabat. Karena berbeda kasus dugaan tindak pidana korupsi,” beber Syahrialludin.

BACA JUGA :
Audit 3.000 Berkas Perjadin DPRD Banjar, Kepala BPKP: Indikasi Dugaan Penyimpangan akan Disampaikan ke Kejaksaan

Ia juga menegaskan, berbagai upaya agar Kades tak tersandung kasus hukum sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas PMD, bahkan melalui program Jaga Desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau Kades dalam menjalankan tugasnya, baik terkait persoalan pungutan yang tentunya harus ada legalitasnya, dan lain-lain. Bahkan, juga kami ingatkan melalui sosialisasi dan surat edaran. Dari 277 desa, jika masih ada yang tergelincir, berarti memang oknum yang bersangkutan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top