klikkalimantan, MARTAPURA – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi syarat mutlak dipenuhi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2021) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021 – 2041. Diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029, luas LP2B wajib dipenuhi minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).
Tak hanya itu, sebagai upaya memproteksi alih fungsi lahan pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai percepatan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Tentang syarat minimal LP2B tersebut, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar, Warsita melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Pertanian, Gusti Rahmat memastikan Kabupaten Banjar dapat memenuhinya.
“Sesuai RPJMN, selama lima tahun target LP2B harus tercapai 87 persen di seluruh Indonesia. Artinya, mau tidak mau Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan breakdown target, kemudian Pemprov mem-breakdown lagi kepada kabupaten/kota untuk memenuhi target 87 persen LP2B,” ujarnya pada Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan, total luas LBS Kabupaten Banjar yang telah ditetapkan BPN pada 2024 mencapai 51.415,18 hektare. Dari total luas LBS tersebut, sekitar 87 persen atau seluas 44.731 hektare akan ditetapkan sebagai LP2B.
“Sedangkan 13 persen sisanya atau sekitar 6.684 hektare diperuntukkan sebagai kawasan pengembangan, baik untuk investasi perumahan, perhotelan, pergudangan, restoran, maupun lainnya, seperti di koridor Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gambut, dan Kertak Hanyar,” kata Gusti Rahmat.
Meski optimistis Kabupaten Banjar dapat memenuhi target 87 persen LP2B, Gusti Rahmat mengakui secara keseluruhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih belum mencapai angka tersebut. Karena itu, tidak menutup kemungkinan target pemenuhan akan berubah menjadi 90 persen.
“Memang kita telah menetapkan target pemenuhan 87 persen. Namun, jika ada salah satu kabupaten/kota yang tidak dapat memenuhi target tersebut, atau hanya mampu mencapai 20 persen, tidak menutup kemungkinan Pemprov akan mengalihkan pemenuhannya kepada kabupaten/kota lain,” ujarnya.
Hal inilah, tambah Gusti Rahmat, yang menyebabkan usulan pembahasan Revisi Perda RTRW yang diajukan ke DPRD Kabupaten Banjar pada 1 Oktober 2025 ditarik kembali. “Selain ada mandat terbaru dari Kementerian, Pemprov Kalsel juga meminta agar usulan Revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar belum ditetapkan terlebih dahulu agar selaras dan saling bersinergi,” kata Gusti Rahmat. (to/klik)















