klikkalimantan.com, MARTAPURA – Proyek pembangunan drainase di satu sisi ruas Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat dan Gg Soewardi, Kelurahan Sekumpul dikenakan adendum waktu.
Kendati demikian, adendum pembangunan drainase yang dikerjakan CV Rakedov Konstruksi Indonesia selama 150 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp2,5 Miliar sejak 7 Juni 2024 tersebut bukan dikarenakan dampak pengerjaannya yang sempat mengalami perlambatan akibat masalah teknis. Melain karena ada masukan dan usulan masyarakat.
“Saat kami terjun ke lapangan memang ada beberapa keluhan warga, dan mereka mengusulkan agar kondisi drainase di samping ruas Jalan Gg Fatmaraga yang dikerjakan sesuai eksisting dilakukan pembongkaran,” ujar Hamidhan Nooryansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Drainase Operasional dan Pemeliharaan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Selasa (5/11/2024).
Hal tersebut dikarenakan volume drainase di samping ruas Jalan Gg Fatmaraga hanya memiliki lebar 60 Cm dengan ketinggian 80 Cm. Sedangkan volume drainase yang berada di tengah ruas jalan Gg Soewardi, Kelurahan Sekumpul menuju Gg Fatmaraga I, Kelurahan Tanjung Rema Darat memiliki kedalaman dan lebar 1meter X 1meter.
“Kalau drainase di Gg Fatmaraga dilakukan pembongkaran itukan tidak mungkin, sehingga kita buatkan bak kontrol drainase. Begitu juga untuk drainase di samping ruas Jalan Pintu Air yang berada di wilayah Kelurahan Sekumpul akan kita buatkan. Jadi ada dibeberapa titik,” katanya.
Terkait adanya usulan dan permohonan warga tersebut dikatakan Hamidhan, juga sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar yang melakukan pendampingan.
“Karena ada penambahan pengerjaan sehingga penyedia diberikan tambahan adendum waktu selama 10 hari terhitung sejak 3 November 2024. Insya Allah pada minggu kedua di November ini selesai, karena progresnya pengerjaannya sudah mencapai 94 persen,” ucapnya.
Ia juga memastikan, penyedia juga akan mengebut pengerjaan drainase pada crossing Jalan Gg Soewardi pada malam hari ini.
“Penyedia sudah berkomitmen menyelesaikan pengerjaan drainase sesuai adendum waktu. Jika tidak, mereka akan mendapat denda per harinya Rp2,5 Juta,” tutupnya.(zai/klik)