Proyek Rumah Singgah Diduga Gunakan Listrik KPU Tanpa Izin, Dinsos Sebut Miskomunikasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pelaksanaan pembangunan rumah singgah di Jalan PU, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura yang menggelontorkan dana sebesar Rp520.000.000 diduga menggunakan aliran listrik dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melalui stop kontak yang ada di musala tanpa izin.

Akibatnya, meteran listrik di kantor KPU mengalami korsleting karena kelebihan beban, hingga menimbulkan asap yang terjadi pada Juli 2024 lalu, diduga dampak dari pelaksanaan pembangunan rumah singgah milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar yang dilaksanakan selama 90 hari kalender terhitung dari 21 Juni 2024 lalu.

Dikonfirmasi terkait perihal kebenaran tersebut, Direktur Cv Putera Ganesya Rahman Trihadi melalui Huda selaku Kepala Seksi (Kasi) Humasnya menjelaskan, bahwa perihal tersebut terjadi karena miskomunikasi.

“Sebenarnya sumber listrik yang akan kami gunakan berasal dari bangunan lama rumah singgah milik Dinas Sosial (Dinsos). Karena jarak bangunan musala juga berdekatan, kami kira sumber listrik yang ada di musala sama. Ternyata arus listrik yang ada di musala berasal dari kantor KPU,” ujarnya pada Jumat (8/11/2024).

Terkait permasalahan tersebut, dikatakan Huda, juga sudah di koordinasikan dengan KPU, dan diselesaikan. Terlebih pada Agustus 2024 bangunan baru rumah singgah sudah terpasang meteran listrik, dan dapat dirampungkan tepat waktu, yakni pada 25 September 2024 kemarin.

“Hal ini terjadi karena miskomunikasi saja. Kita juga sudah menyampaikan ke KPU, kalau memang ada terjadi kenaikan tagihan listrik, atau kejadian korsleting listrik kemarin dampak dari pekerjaan kami, kami siap menyelesaikan,” ucapnya.

Ditemui di ruangan kerjanya, Kasubbag Umpeg Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Martinah pun membenarkan, bahwa persoalan tersebut terjadi karena miskomunikasi dan sudah diselesaikan pihak penyedia selaku pelaksana.

BACA JUGA :
Dinas PMD Advokasi Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Stunting

“Terkait adanya indikasi pelaksanaan pembangunan rumah singgah menggunakan sumber listrik dari KPU sebenarnya hanya masalah miskomunikasi saja. Hari ini kami dan pihak penyedia juga sudah melakukan koordinasi ke KPU, dan KPU juga tidak mempermasalahkannya,” beber Martinah.

Bahkan, lanjut Martinah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia juga sudah berjanji apabila ada didapati kerugian akibat listrik pengerjaan rumah singgah sempat nyantol ke aliran listrik KPU, Cv Putera Ganesya siap bertanggungjawab.(zai/klik)

Scroll to Top