Masuk Sepuluh Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik se Indonesia, Ombudsman RI Anugerahi Pemprov Kalsel

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PIAGAM PENGHARGAAN-Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat menyerahkan piagam penghargaan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Kabiro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra di Hotel Le Meridien Jakarta.(adpim/klik)

klikkalimantan.com, JAKARTA-Ombudsman RI menganugerahkan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra kepada Kabiro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra.

Pemprov Kalsel dianugerahi predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,58, yang berarti daerah ini masuk ke dalam 10 terbaik provinsi se-Indonesia.

Kabiro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, melalui penghargaan ini, Pemprov Kalsel dinilai responsif dan mampu menyelesaikan laporan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kalsel.

“Alhamdulilah, kita beryukur dan berterimakasih atas penganugerahan dari Ombudsman RI ini sebagai bentuk semangat dan apresiasi untuk Pemprov Kalsel,” ujar Galuh.

Penghargaan dari Ombusdman RI ini, kata Galuh, merupakan penghargaan yang cukup bergengsi, sehingga harus menjadi pemicu agar Pemprov Kalsel lebih baik lagi dalam menyelenggarakan pemerintahan ke depannya..

“Setelah menerima penghargaan ini, mudah-mudahan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Kalsel,” tutur Galuh.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menuturkan, tugas utama Ombudsman RI adalah menyelesaikan laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dan melakukan pencegahannya.

“Karena itu, salah satu upaya Ombudsman RI adalah dengan melakukan survei kepatuhan untuk menguji dan menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” imbuh Najih.(pr/klik)

 

BACA JUGA :
Program Kerjasama Perlindungan Pekerja Rentan Pemkab Balangan Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Scroll to Top