klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Menyusul akan berakhirnya jabatan Walikota – Wakil Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian serta pengumuman Walikota- Wakil Banjarmasin hasil Pilkada 2024, Rabu (15/1/2025).
Agenda itu sesuai amanat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yang mana, DPRD akan pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota hasil pilkada 2020 dan mengumumkan Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan penetapan KPU hasil Pilkada 2024,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, usai Paripurna.
Politisi Golkar ini menyebutkan, hal ini juga menjadi dasar DPRD mengeluarkan surat rekomendasi pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya.
“Begitu pula rekomendasi untuk Walikota dan Wakil Walikota terpilih, sehingga Kemendagri bisa mengeluarkan SK pelantikannya,” sebut Rikval.
Rikval menyampaikan, DPRD Kota Banjarmasin sangat berterima kasih atas pengabdian Ibnu Sina dan Arifin Noor selama memimpin, di mana banyak pembangunan yang sudah dicapai bersama.
“Kita sudah sangat bersinergi dengan Ibnu Sina dan Arifin Noor dalam kebersamaan membangun kota ini,” pungkasnya. (sin/klik)