klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tanpa pemberitahuan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarmasin.
Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana ketaatan para pelaku usaha THM dalam menerapkan aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), terutama ketentuan jam operasional dan batas usia pengunjung.
“Nanti akan kita lakukan Sidak, pastinya dalam waktu dekat ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah.
Menurutnya, proses sidak nampaknya perlu dilakukan karena masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional THM. Bahkan pelanggaran dilakukan pada malam libur Jum’at, yang secara khusus kaitannya dengan malam keagamaan.
“Kemarin memang ada laporan atau informasi THM yang buka di malam Jumat, dan oleh Satpol-PP sudah ditindaklanjuti dan dikonfirmasi,” ungkapnya.
“Kemudian disampaikan ke kami, bahwa pelanggaran itu karena ketidaktahuan terhadap larangan buka malam Jumat. Mungkin karena baru buka, jadi karyawannya tidak tahu,” sambungnya.
Untuk sasaran sidak katanya, masih belum ditentukan di kawasan mana dan THM seperti apa yang akan mendapat kunjungan langsung tersebut.(sin/klik)