klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebanyak 17 kursi jabatan administrator di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar tak bertuan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera lakukan pengisian.
Perihal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini saat ditanya kapan pelantikan pejabat eselon III dilaksanakan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur.
“Jabatan administrator yang kosong memang lumayan banyak. Ada sebanyak 17 yang kosong, dan Insya Allah tahun ini juga dilakukan pengisian,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Karena pelantikan bupati – wakil bupati terpilih dilaksanakan pada 20 Februari 2025 lalu, lanjut Dr Erny. Sehingga proses pelantikan untuk jabatan administrator dapat dilaksanakan setelah 20 Agustus 2025.
“Jika dilaksanakan dalam waktu dekat ini, tentunya kita harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami juga sudah menyampaikan kepada pimpinan terkait kekosongan jabatan ini, yang sedikit banyaknya cukup mengganggu aktivitas pemerintahan, karena harus diemban Pelaksanaan harian (Plh) atau Pelaksanaan tugas (Plt),” akunya.
Kendati demikian, papar Dr Erny, untuk pelaksanaannya BKPSDM Kabupaten Banjar tentunya menunggu arahan dari pimpinan terlebih dahulu.
“Tapi untuk jabatan pengawas yang kosong tidak dilakukan pengisian, karena eselon IV akan dilakukan penyetaraan atau difungsionalkan. Jadi pengisian jabatan hanya untuk eselon III,” katanya.
Tak hanya itu, pada awal 2025 BKPSDM Kabupaten Banjar juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian pembina terkait apa saja yang harus disiapkan daerah, termasuk mengalokasikan anggaran hampir Rp1 Miliar untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (UKOM JF).
“Tahun ini masih proses tahap pendaftaran UKOM, dari penyetaraan jabatan pengawas struktural ke jabatan fungsional. Pelaksanaan UKOM JF tentunya sesuai dengan kementerian pembinanya, karena ketentuannya pun berbeda-beda, begitu juga jadwal pelaksanaannya,” beber Dr Erny.
Dari total 400 pejabat yang akan difungsionalkan, tambah Dr Erny lebih jauh. Hanya sekitar 35 persen saja yang memenuhi syarat untuk mengikuti UKOM JF. Sebab, syarat untuk bisa mengikuti UKOM JF, yakni minimal dua tahun berkerja dibidangnya tersebut, dan belum mencapai batas usia pensiun, yakni berusia 55 tahun.
“Kemungkinan pada 2026 pejabat yang memenuhi syarat dan lulus UKOM akan dilantik jadi JF. Tidak menutup kemungkinan juga pada 2025 sudah dapat dilaksanakan pelantikan, karena jadwalnya berbeda-beda,” ucapnya.
Sedangkan untuk jabatan pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap dipertahankan atau tidak difungsionalkan. “Tapi, kalau mereka ingin difungsionalkan boleh, tapi harus mengikuti UKOM terlebih dahulu,” pungkasnya.(zai/klik)