klikkalimantan.com, PARINGIN – 10 Desa telah ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan dan Ombdusman RI Perwakilan Kalimantan Selatan sebagai Desa Anti Maladminsitrasi. Dalam program bersama tersebut, dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa setempat, Kamis (12/6/2025) di Banjarmasin.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mendorong pelayanan publik desa yang bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus menjadikan desa percontohan untuk mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintahan tidak hanya di level pemda, tapi juga di level pemerintah desa. Kami sudah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan rubber block pelayanan publik di desa. Insya Allah, salah satu muatannya akan mencakup inovasi pelayanan publik tingkat desa,” ujar Ernawati.
Menurutnya, Pemkab Balangan dipastikan akan terus mendorong inovasi pelayanan publik hingga ke tingkat desa, sejalan dengan visi Bupati dan diharapkan memperkuat sinergi antara pemda dan pemerintah desa.
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Pemkab Balangan. Ia menilai, pembangunan sistem pelayanan publik dari tingkat paling dasar, yakni desa, adalah strategi yang tepat dalam mencegah maladministrasi.
“Hari ini kegiatan dibuka dengan seremoni pembukaan, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh dua narasumber eksternal, yaitu dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel. Masalah pertanahan sering kali menjadi persoalan di desa, sehingga kami hadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya,” kata Hadi Rahman. (to/klik)