klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di salah satu kawasan perumahan Ar Rahman 1 sampai 7 Jalan Sungai Andai, Kota Banjarmasin, menuai penolakan warga. Bahkan sejumlah warga pun menggelar demo penolakan, Rabu (13/8/2025).
Sekedar diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana membangun TPS3R di kawasan itu dengan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dengan pagu mencapai Rp 1.7 miliar lebih untuk dua proyek TPS3R, satu di kawasan komplek Arrahman dan satu lagi di Komplek Hudail.
Selain dikarenakan pembangunannya terlalu dekat dengan kawasan perumahan, pembangunan TPS3R tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut pemerhati lingkungan, Isai Panantulu SH MH menilai, jika hal ini tetap dilaksanakan, tentunya akan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Wajar, jika pembangunan TPS3R itu mendapat penolakan.
“Jadi harus sesuai peruntukannya, jika peruntukannya untuk fasilitas umum tentunya masyarakat menerima. Kalau diubah menjadi tempat pengelolaan sampah, selain mendapat penolakan, dan melanggar undang undang dan perda karena digunakan bukan sebagaimana peruntukannya,” katanya.
Isai pun menambahkan, selain melanggar UU, tentunya menyalahi Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perda Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang juga relevan dengan pemanfaatan fasum di perumahan, karena mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum di wilayah Kota Banjarmasin
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 3 UU tersebut mewajibkan pengembang menyediakan fasum dan fasos, dan lahan fasum seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk fasilitas pengolahan sampah
“Fasum yang dimaksud, seperti taman, jalan, dan area hijau, disediakan untuk kepentingan seluruh warga perumahan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penghuni perumahan, termasuk akses ke tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Meski pembangunan TPS3R di lahan fasum perumahan bertujuan baik untuk memaksimalkan pengelolaan sampah, tambah Isai, hendaknya aturan perundang-undangan dan perda jangan sampai dilanggar karena fasum merupakan hak warga perumahan.
Masyarakat yg merasa haknya dihilangkan akibat pembangunan TPS3R di lahan fasum tanpa persetujuan bersama, bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan class action terhadap pelanggaran tersebut.
Yang mana, pelanggaran yang dilakukan pemko tersebut sudah termasuk perbuatan melawan hukum dalam bentuk pelanggaran undang undang yang mengakibatkan kerugian masyarakat sekitar atas dampak yang ditimbulkan terhadap peralihan fungsi fasum ke TPS3R
“Pihak pemerintah seharusnya bijak dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat meski TPS3R sangatlah diperlukan. Jika hal ini tetap dilaksakan tentunya mengubah fungsi fasum itu sendiri. Selain melanggar undang undang, juga menghilangkan hak dari masyarakat pengguna fasilitas umum yg seharusnya digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.(sin/klik)