Kamis, Agustus 28, 2025
BerandaBanjarTerpaksa Beli Obat di Apotek Luar Rumah Sakit, Pasien BPJS Berhak Dapatkan...

Terpaksa Beli Obat di Apotek Luar Rumah Sakit, Pasien BPJS Berhak Dapatkan Penggantian Biaya

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan optimal. Pemerintah sudah menuangkan berbagai regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahkan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kendati demikian, tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, yakni pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan penggantian biaya (reimburse) atas pembelian obat di apotek luar rumah sakit, dengan menunjukkan bukti kuitansi pembelian.

Meski Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tidak secara langsung menjamin pembelian obat di luar rumah sakit. Namun Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman membenarkan terkait reimburse ketika terjadi kekosongan obat yang disebabkan beberapa faktor, seperti masih dalam proses pengiriman.

“Secara implisit memang tidak menyebutkan wajib diganti. Tapi ketika peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan itu harus paripurna,” ujarnya pada Jumat (22/8/2025) sore.

Sedangkan untuk jenis obat-obatan yang dapat dilakukan reimburse, papar Arief Rachman, yakni obat yang termasuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas).

“Ketika terjadi kekosongan obat yang masuk daftar Fornas ada dua opsi yang kami tawarkan ke pasien, yakni membeli sendiri dengan reimburse, dan opsi kedua RSUD yang mencarikan sampai dapat dengan catatan ada kejelasan waktunya, apalagi kalau kondisi urgen karena menyangkut keselamatan,” katanya.

Arief Rachman juga memastikan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kasus kekosongan obat utama atau Fornas jarang terjadi di RSUD Ratu Zalecha Martapura. Hanya terjadi pada obat pelengkap dan simptomatik.

“Begitu juga untuk stok darah yang diperoleh pasien peserta PBJS dari Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD-PMI), karena kita belum memiliki layanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) jadi wajib diganti Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Artinya tagihannya masuk ke rumah sakit atau retur,” jelasnya.

Agar pelayanan kesehatan lebih baik, pada semester IV nanti RSUD Ratu Zalecha Martapura akan menambah layanan UTDRS. “Insya Allah tahun depan kita buka layanannya. Intinya terkait reimburse ini selalu kami sampaikan dan advokasi dari dokter atau farmasi agar diketahui pasein,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments