klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Desa (Kades/Pambakal) Tampang Awang, H Ideris pastikan kondisi rumah reyot milik wanita lanjut usia (Lansia) di RT06, yakni Martinah sudah masuk usulan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kades Tampang Awang, Kecamatan Tatah Makmur saat dikonfirmasi melalui via telepon terkait rumah milik Martinah (62) yang sudah puluhan tahun tak tersentuh dari perhatian pemerintah hingga kondisinya sangat memprihatinkan, yakni banyak didapati lubang baik pada bagian dinding, lantai, hingga atap yang hanya ditutupi terpal serta spanduk.
“Kita ini sudah sering mengusulkan agar kondisi rumah warga kita yang tidak layak huni mendapat program Rutilahu termasuk rumah Martinah, sampai-sampai kami sendiri malu, karena terlalu sering mengambil foto rumah tapi tidak ada realisasinya kata warga. Kalaupun terealisasi rumah yang lain yang kena,” ujarnya pada Rabu (27/8/2025) sore.
Pada 2025 ini, lanjut Ideris, rumah Martinah sudah masuk dalam program Rutilahu dari Pemprov Kalsel berdasarkan usulan Pemerintah desa (Pemdes).
“Jadi tinggal menunggu direalisasikan Pemprov Kalsel, karena itu kita tidak mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Hal ini juga sudah kita sampaikan sebelumnya ke pada Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Wahyu Akbar,” katanya.
Pernyataan serupa sebelumnya juga diungkapkan Aswadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan fakir miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari petugas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), rumah milik Martinah sudah diusulkan pada program Rutilahu Pemprov Kalsel, sehingga tidak masuk dalam usulan kabupaten,” bebernya pada 26 Agustus 2025 kemarin.
Aswadi juga menjelaskan, agar bisa mendapatkan program Rutilahu dari Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, tentunya Pemdes harus proaktif, karena lebih mengetahui bagaimana kondisi rumah warganya.
“Ada dua mekanisme untuk mendapatkan program Rutilahu, yakni Pemdes mengusulkan melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) dan kedua melalui usulan proposal kepada kami,” ucapnya.
Terlebih tahun ini Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar memiliki program Rutilahu sebanyak 106 unit, dan 15 unit diantaranya masuk dalam usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Banjar. Dimana realisasi 1 unit Rutilahu menggelontorkan dana sebesar Rp20 Juta.
“Saat ini memang belum ada yang direalisasikan karena masih proses verifikasi dan validasi (Verval) di lapangan, terkadang usulan proposal tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, seperti berada di zona hijau, dan tidak memiliki bukti kepemilikan. Selain itu hal ini juga untuk memastikan agar tidak tumpang tindih dengan program Dinas Permukiman dan Pemprov Kalsel,” pungkasnya.(zai/klik)