klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menggelar sharing atau uji publik dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilaksanakan di Ruang Paripurna gedung Dewan, Rabu (17/9/2025).
Dua Raperda yang diuji publikkan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Raperda tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.
Kegiatan ini dihadiri dua narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat, yang juga termasuk dalam tim penyusun dua Raperda itu. Yakni Reza Fahlevi dan Ahmad Fikri Hadin.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Husaini, menyebut Raperda ini muncul setelah banyaknya masukan dari pedagang.
“Setelah selesai uji publik nanti, baru kita paripurnakan Tingkat I untuk disampaikan. Dalam tahap uji publik ini, dewan tidak mengomentari isi rancangan Perda, karena itu ranahnya masyarakat. Kita ingin tahu bagaimana tanggapan mereka, khususnya para pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Reza Fahlevi, tim perumus dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menegaskan bahwa nomenklatur dalam Raperda perlu dipertegas, agar tidak tumpang tindih dengan aturan UMKM.
“Pedagang kecil yang ingin dilindungi ini berbeda dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pedagang kecil adalah mereka yang hasil usahanya kecil dan umumnya belum punya izin, misalnya kios kecil, warung Madura, pedagang gorengan, atau penjual pentol. Sedangkan UMKM sudah wajib mengantongi perizinan,” jelasnya.
Menurutnya, inisiatif dewan ini penting karena menyentuh pedagang yang benar-benar ada di lapangan.
“Sumber hukumnya juga berbeda. Jadi, Perda ini bisa melengkapi aturan tentang UMKM yang sudah ada,” tambah Reza.(sin/klik)