Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBanjarLike and Dislike, Dr Erny Dirotasi Jabat Kadinsos

Like and Dislike, Dr Erny Dirotasi Jabat Kadinsos

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Positive thinking. Ketua Komisi I DPRD, Amiruddin nilai proses rotasi Dr Erny Wahdini sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar karena dinilai lebih kompeten.

Hal tersebut diutarakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banjar saat dimintai pendapatnya selaku Ketua Komisi I DPRD yang bermitra dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.

“Menurut pandangan kita, dan proses rotasi dan mutasi ini memang kewenangan Bupati. Satu prinsipnya asal tidak bertentangan dengan aturan-aturan kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu tidak masalah,” ujarnya pada Kamis (18/9/2025).

Terlebih, papar Amir, proses rotasi dan mutasi posisinya sama-sama jabatan eselon II. “Mungkin Bupati melihat Ibu Erny berkompeten untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang ditinggal Dian Marliana. Jadi Positive thinking saja,” katanya.

Ditanya apakah proses rotasi Dr Erny Wahdini yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM dan dilantik sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar pada 17 September kemarin ada indikasi like and dislike?

Terlebih dalam proses penanganan kasus Dian Marliana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinsos (Kadinsos) atas dugaan pelanggaran kode etik hingga harus dibebastugaskan sementara atau non job pada 6 September 2024 lalu. Dr Erny menjabat sebagai Sekretaris Majelis Kode Etik (MKE).

“Saya rasa tidak. Memang permasalahan tersebut BKPSDM yang menyelesaikan. Mungkin BKPSDM (Dr Erny Wahdini-Red) dianggap mampu,” ucapnya.

Dalam acara sakral pengambilan sumpah janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Pejabat definitif Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda), Kencana Wati yang sekaligus menjabat sebagai Tim Pemeriksa Disiplin ASN dan sempat menangani kasus Dian Marliana atas kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN hingga kembali mendapatkan sanksi dibebastugaskan sementara pada 13 Januari 2025 lalu juga dirotasi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar.

Sedangkan Dian Marliana dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Kabupaten Banjar.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments