klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dalam beberapa pekan ini, aktivitas para pekerja di samping ruas Jalan Menteri Empat, tepatnya di depan pagar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya tidak dilengkapi dengan plang nama proyek.
Padahal pemasangan papa nama proyek wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen PUPR sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.
Barulah pada 14 November sekitar pukul 15.00 Wita, aktivitas pembangunan tersebut dapat diketahui setelah adanya plang nama proyek yang terpasang, yakni kegiatan Pembangunan Taman untuk RSUD Ratu Zalecha Martapura yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar terhitung sejak 24 September 2025 lalu.
Berdasarkan plang nama proyek yang baru terpasang, kegiatan pembangunan taman RSUD Ratu Zalecha Martapura dilaksanakan CV Jaya Wijaya Konstruksi selaku penyedia dengan nilai kontrak Rp199.270.000,- selama 90 hari kalender.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Khaezar Kusuma selaku Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan (KSDAPLH) pada DPRKPLH Kabupaten Banjar menjelaskan, terkait plang nama proyek sebenarnya sudah menjadi kewajiban penyedia sejak bertandatangan kontrak, hingga diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
“Artinya sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan harus terpasang. Kalau penyedia tidak melaksanakan salah satu syarat umum dalam berkontrak maka akan mendapatkan sanksi berupa teguran. Artinya mereka lalai,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Tak hanya itu, Khaezar juga memastikan dalam pembangunan tentu DPRKPLH Kabupaten Banjar sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, salah satunya dengan Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Kabid Wasbang) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, tak terkecuali RSUD Ratu Zalecha Martapura.
“Terkait koordinasi tentu sudah dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena kegiatan ini merupakan usulan rumah sakit, tapi untuk surat resminya belum,” akunya.
Khaezar juga memastikan di kawasan tersebut akan dipasangkan rambu dilarang stop guna mencegah terjadinya kemacetan yang tentunya akan dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.
“Secara lisan kami sudah berkoordinasi ke Dishub Kabupaten Banjar dan akan segera bersurat resmi. Kami memastikan taman tersebut tidak akan ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) karena bukan peruntukannya, dan space tempat tidak memungkinkan,” katanya.
Terlebih, papar Khaezar lebih jauh, pada Taman RSUD Ratu Zalecha Martapura tersebut akan dibangunkan tempat duduk bersantai dengan konsep leter U, dan kursi ayunan besi bundar.
“Taman ini dibangun sebagai tempat bersantai keluarga dari pasien. Kadang-kadang mereka perlu tempat untuk menghilangkan mumet atau mungkin menunggu keluarga yang tengah mengantre layanan kesehatan, sehingga aktivitas layanan di rumah sakit tetap berjalan lancar,” pungkasnya.(zai/klik)


















