klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Dewan, Senin (24/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi para wakil pimpinan dewan, serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Sekretaris Daerah Kota Ikhsan Budiman, pimpinan fraksi, dan perwakilan SKPD.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Yamin menyampaikan satu raperda usulan eksekutif, yaitu Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ia menuturkan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk menyesuaikan pengelolaan limbah dengan perkembangan kebutuhan perkotaan, sekaligus memperkuat arah pembangunan berkelanjutan sesuai visi Banjarmasin Maju dan Sejahtera. Seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat agar raperda ini masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Yamin menekankan bahwa raperda tersebut dirancang sebagai pedoman hukum yang mewajibkan masyarakat lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah rumah tangga. Aturan ini diharapkan dapat menekan kebiasaan membuang limbah langsung ke sungai maupun saluran air, yang selama ini menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan kota.
Ia juga mengingatkan pentingnya menguatkan kesadaran menjaga kebersihan sungai sebagai identitas Kota Banjarmasin.
“Kita ingin aturan ini benar-benar menjadi landasan yang membantu menjaga kota ini tetap bersih. Masyarakat masih banyak yang beranggapan limbah bisa langsung masuk sungai, dan kebiasaan itu harus diubah,” tegas Yamin.
Selain rumah tangga, raperda tersebut turut menargetkan pelaku usaha, seperti warung makan, restoran, rumah industri kecil, dan tempat niaga yang berada di sekitar aliran sungai maupun drainase. Mereka nantinya diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan limbah cair untuk mencegah pencemaran yang dapat merusak kualitas air kota.
Di sisi lain, Rapat Paripurna Tingkat I ini juga mengagendakan penyampaian tiga raperda inisiatif DPRD. Ketiganya meliputi: Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, Raperda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.
Pimpinan DPRD menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mempercepat pembahasan seluruh raperda tersebut. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberi manfaat nyata, mulai dari peningkatan kualitas lingkungan, perlindungan pelaku usaha kecil, hingga jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Sebenarnya, usul pembahasan raperda ini merupakan perubahan atas Perda Pengelolaan Air Limbah , yang pernah dibahas oleh dewan di tahun 2013 lalu. Kala itu, yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus)-nya Muhammad Isnaini, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan.
Lahirnya Perda Pengelolaan Air Limbah didasari banyaknya bangunan gedung yang kurang memperhatikan pembuangan limbah cair yang dihasilkan tentunya akan mengancam kesehatan dan tercemar lingkungan.
Dimana, dalam belaid Perda itu menentukan setiap orang atau badan yang memiliki bangunan di Kota Banjarmasin diwajibkan untuk mengelola air limbah domesetik sebelum dibuang ke saluran umum, seperti drainase ataupun sungai.
Dimana, ketentuan ini juga berlaku, terhadap pemberian Izin Prinsip (IP), Izin Pemanfataan Ruang (IPR), Izin Mendiririkan Bangunan (IMB) dan atau sejenisnya harus mencantumkan syarat utilitas lingkungan bangunan berupa rencana instalasi air limbah domestik.
Sebaliknya jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB), serta perizinan operasional yang dikeluarkan oleh instansi berwenang terkait operasional bangunan itu tidak dapat diterbitkan.
“Ini akan dijadikan syarat yang wajib dipenuhi. Selama ini, belum ada aturan pasti sehingga banyak terjadi pelanggaran. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan,” papar Muhammad Isnaini kala itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Jefry Fransyah mengatakan, terbit aturan yang terbaru dari pemerintah membuat Perda ini belum direalisasikan. Sehingga, di kesempatan ini, diusulkan kembali untuk dibahas bersama dewan.
“Raperda usul pemko ini pada intinya revisi aturan terdahulu, belum sempat direalisasikan karena beriringan terbitnya aturan terbaru pemerintah. Sehingga, kita usulkan lagi untuk dibahas bersama dewan agar bisa menyesuaikan dengan kondisi real saat ini,”jelasnya. (sin/klik)



































