klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ruas jalan di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman ambrol pada 10 Desember 2025 lalu diduga dampak aktivitas penambangan batu bara. Kepolisian Resor (Polres) Banjar masih lakukan penyelidikan.
Perihal tersebut diungkapkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Banjar, Iptu Sumari dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang langsung dipimpin Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli bertempat di Pendopo Tathya Dharaka pada Rabu (31/12/2025) siang.
“Terkait aktivitas penambangan batu bara di Desa Gunung Ulin, Tim sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan. Tapi untuk aktivitas penambangan di lokasi sudah tidak ada lagi,” ujar Iptu Sumari.
Bahkan, KBO Satreskrim Polres Banjar, Iptu Sumari juga memastikan bahwa timkembali melakukan peninjauan ke lapangan pada 27 Desember saat badan jalan penghubung antar desa tersebut kembali mengalami ambrol.
“Tim bersama Polsek Mataraman langsung melakukan pengecekan ke lokasi karena berkaitan dengan arus lalu lintas. Untuk saat ini kita masih menggali dan melakukan klarifikasi atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap orang sekitar. Sementara masih dilakukan proses penyelidikan,” katanya.
Atas dasar tersebutlah, Polres Banjar masih belum dapat menyimpulkan apakah aktivitas penambangan batu bara di Desa Gunung Ulin tersebut legal atau ilegal.
“Karena masih proses penyelidikan kita masih belum bisa mengambil suatu kesimpulan. Target waktu pasti ada, tapi nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Terlebih dalam penegakan hukum sepanjang 2025, Polres Banjar telah berhasil mengungkap dua kasus penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Aranio berdasarkan LaporanPolisi (LP) dalam operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Intan 2025 yang dipaparkan dalam konferensi pers.(zai/klik)





































