klikkalimantan.com, MARTAPURA – Puluhan orang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) menggelar ujuk rasa, Selasa (20/1/2026) di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Dari surat pemberitahuan dengan tembusan utama Kepala Kejati Kalimantan Selatan, ujuk rasa digelar untuk menyampaikan empat aspirasi.
Tersebut dalam poin tiga surat pemberitahuan; meminta kepada Kepala Kejati Kalsel menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Banjar dan kabupaten lainnya yang diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan, utamanya di Desa Gunung Ulin.
Menjadi salah satu tuntutan yang akan disuarakan di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), ini lantaran adanya aktivitas pertambangan batu bara yang telah berdampak pada ambrolnya ruas jalan utama di desa tersebut pada Desember 2025 lalu. Imbasnya, mobilitas warga terganggu. Bersamaan itu, mencuat dugaan, aktivitas tambang batubara di desa masuk dalam wilayah Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar tersebut illegal.
Namun nyatanya, saat unjuk rasa yang juga diikuti LSM lain -terpantau, Husaini Ketua LSM KAKI juga berorasi- tuntutan itu tak disampaikan. Spanduk yang sudah dicetak untuk poin tuntutan itu juga tidak dibentang. Ini tentu menimbulkan sejumlah dugaan lain.
Tak jadi disuarakan LSM diketuai Bahrudin -lebih tenar dengan panggilan Udin Palui- di hadapan APH memupus asa warga. Karena mestinya, lantang suara mereka menjadi harapan penyelesaian sengkarut masalah pertambangan desanya.
Karena untuk melawan atau menghentikan aktivitas penambangan, warga tak kuasa. “Kami tentu tidak mampu menghentikan aktivitas penambangan batu bara,” kata salah seorang warga Desa Gunung Ulin yang tak ingin disebutkan identitasnya.
Harapan terbesar warga, ujarnya, ruas jalan yang ambrol akibat pengerukan dapat segera diperbaiki. Begitu pula dengan ruas jalan di sejumlah titik yang juga rusak akibat dilintasi angkutan batu bara. “Itu saja,” ujarnya. (to/klik)






































