Kamis, Januari 29, 2026
BerandaBanjar‘Kurma Manis’ Terancam Tahun Ini, Dewan Tak Tahu Perda Penyertaan Modal Tak...

‘Kurma Manis’ Terancam Tahun Ini, Dewan Tak Tahu Perda Penyertaan Modal Tak Dapat Dieksekusi

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Menangani bidang perekonomian dan keuangan daerah, sekaligus menjadi mitra kerja, salah satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ternyata tak mengetahui, tahun ini penyaluran dana untuk program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (Kurma Manis) terancam tak dapat dilaksanakan. Penyebabnya, tak ada suntikan dana tambahan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Yang diketahui dewan, pada 2025 masih ada sisa dana sekitar Rp100 juta dari penyertaan modal sebesar Rp10 Miliar yang perdanya disahkan 2022. “Memang dari informasi yang kita terima, masih ada dana sisa, jika tidak salah sekitar Rp100 Juta. Dan kami memang belum mengetahui apakah dana tersebut sudah habis atau belum,” kata Wakil Ketua Komisi II, Rahmat Saleh ditemui Selasa (27/1/2026).

Menipis, tersisa hanya sekitar Rp100 juta, karena itu menurut kata Rahmat Saleh, DPRD dan Pemkab Banjar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal untuk BPR sebesar Rp12,5 Miliar di penghujung 2025 lalu.

Disahkan di penghujung tahun, menurut politisi Partai Gerindra ini bertujuan agar dana penyertaan modal dapat segera dicairkan pada 2026. Karena sesuai aturan terbaru, pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan penyertaan modal dalam satu tahun berjalan.

“Dana penyertaan modal untuk BPR ini harus segera dicairkan karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya ada program Kurma Manis. Karena ada isu bahwa baru dapat dicarikan di APBD Perubahan, kita akan segera panggil OPD terkait untuk rapat dengar pendapat,” kata Rahmat Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banjar, Rachmad Ferdiansyah menjelaskan, penyertaan modal untuk BPR tak dapat dilakukan lantaran perda tentang penyertaan modal diketok setelah Perda APBD TA 2026 disahkan.

“Sesuai arahan provinsi, penyertaan modal tak dapat dilaksanakan karena pengesahan Perda Penyertaan Modal mestinya sebelum Perda APBD disahkan,” kata Rachmad Ferdiansyah, Jumat pekan kemarin.

Ferdi juga mengakui ini sebagai sebuah kesalahan. Namun ia menyebut, ini menjadi pembelajaran pihaknya agar tidak kembali terulang di tahun-tahun mendatang. “Tahun-tahun sebelum tidak apa-apa, kemungkinannya karena adanya regulasi baru,” tuturnya.

Meski tanpa suntikan dan tambahan, namun Ferdiasnyah memastikan, tahun ini tetapa da penyaluran Kurma Manis. “Menghabiskan sisa dana yang ada. Informasi yang kami terima dari pihak BPR, sekitar Rp100 juta,” ujarnya.

Kepastian tetap ada penyaluran pinjaman progam Kurma Manis juga disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemasaran dan Bisnis pada BPR Martapura Banjar Sejahtera, Wiwin Suhartinah.

“Tahun ini tetap ada penyaluran kredit program Kurma Manis untuk pelaku UMKM menggunakan sisa dana tahun 2025. Totalnya Rp150 juta,” kata Wiwin Suhartinah ditemui, Rabu (28/1/2026) di Kantor BPR Martapura Banjar Sejahtera kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura. (to/zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments