klikkalimantan.com, BANJARBARU – Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satu dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru masuk kategori ‘Rentan’ praktik korupsi. Ini versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada 2025, berdasarkan hasil survei dilakukan lembaga antirasuah tersebut, OPD yang juga penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Banjarbaru ini masuk zona merah, alias kategori ‘Rentan’ terjadi praktik korupsi. Nilai didapat, 68.71. Dengan nilai itu, menempatkan DPMPTSP di peringkat terendah kedua setelah Dinas Pencatatan Sipil dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pun dengan hasil SPI KPK tahun sebelumnya, DPMPTSP yang saat ini dipimpin Bambang Supriyanto sebagai kepala dinas, juga masuk OPD kategori ‘Rentan’ korupsi. Nilainya lebih rendah, 66.69. Tahun itu, DPMPTSP menempati urutan terendah.
Dikonfirmasi terkait hasil SPI KPK tersebut, Bambang Supriyanto mengaku, untuk hasil SPI KPK 2025 pihaknya justru belum mengetahui. “Secara resmi kami belum dapat. Hasil SPI KPK biasanya diberikan pihak Inspektorat,” ujarnya ditemui, Senin (2/2/2026).
Namun jika memang nilai DPMPTSP berdasarkan SPI 2025 tersebut benar 68.71, menurut Bambang, itu berarti tetap ada peningkatan dari tahun sebelumnya, meski masih tetap berada di zona merah. “Ada kenaikan dua digit. Dan itu tidak mudah,” ujarnya.
Ia juga menyebut, meski cukup sulit mendeteksi komponen mana yang membuat nilai pada SPI rendah, namun hasil SPI KPK ini menjadi bahan introspeksi yang penting untuk terus melakukan peningkatan mutu pelayanan pada DPMPTSP Kota Banjarbaru.
“Kami terus berupaya sebaik mungkin. Termasuk dalam upaya pencegahan terjadinya praktik-praktik tidak diinginkan. Salah satunya, tidak ada pertemuan antara pemohon dan petugas di luar sistem. Yakni melalui tenan yang ada di MPP. Dan semuanya sesuai nomor antrean,” kata Bambang. (to/klik)






































