klikkalimantan.com, BANJARBARU – – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Senin (26/01/2026) di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur di Banjarbaru.
Gubernur Muhidin mengatakan, dua LHP yang diterima diantara berisi masalah efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel, dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Pemprov Kalsel, kata Muhidin, akan segera mengevaluasi apa-apa yang disampaikan dalam LHP dan menindaklanjuti direkomendasikan yang disampaikan, termasuk perbaikan kelemahannya di Bank Kalsel.
Sedangkan masalah lingkungan hidup dan PPKH, keduanya menurut gubernur, hal itu dibawah wewenang kementerian terkait di pemerintah pusat. Pemprov bahkan tidak memiliki kewenangan menyampaikan rekomendasi.
Oleh karenanya, Gubernur Muhidin meminta kepala SKPD terkait bersama BPK Perwakilan Kalsel menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait hasil laporan yang disampaikan. Ada beberapa kegiatan pertambangan di Kalsel ujarnya, terindikasi tidak mematuhi peraturan yang ada, termasuk aktivitas tambanng galian c. (to/klik)








































