klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, guna memastikan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan Jembatan Sungai Andai – Cemara Ujung (CUSA). Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (16/3/2026).
RDP digelar menyusul keluhan masyarakat terkait jembatan yang disebut-sebut sudah selesai, namun belum dapat difungsikan. Komisi III menegaskan, pembangunan jembatan tersebut sebenarnya belum rampung sepenuhnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar menjelaskan, proyek jembatan CUSA masih membutuhkan tambahan anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan oprit jembatan.
“Yang mana masyarakat mengeluhkan jembatan Cemara Sungai Andai yang katanya sudah selesai, namun tidak berfungsi. Jadi kita di sini meluruskan bahwa pekerjaan tersebut memang belum selesai 100 persen,” ujarnya.
Ridho Akbar menambahkan, untuk menuntaskan pembangunan jembatan tersebut diperlukan anggaran sekitar Rp6,4 miliar. Dana itu rencananya akan dialokasikan pada anggaran perubahan setelah adanya justifikasi teknis dari Dinas PUPR.
“Pekerjaan tersebut memerlukan anggaran sekitar Rp6,4 miliar untuk penyelesaian optik jembatan dengan metode pileslip. Anggaran tersebut nantinya insya Allah kita anggarkan di anggaran perubahan dan kita masih menunggu justifikasi teknis yang harus diselesaikan oleh PUPR dalam kurun waktu 15 hari dari sekarang,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Komisi III juga telah menjadwalkan kembali RDP lanjutan dengan Dinas PUPR untuk membahas secara rinci perubahan desain proyek tersebut.
“Kita juga sudah menjadwalkan ulang RDP dengan PUPR di tanggal 25 nanti. Kita akan meminta Dinas Pekerjaan Umum untuk pemaparan justifikasi teknis mengenai perubahan desain awal menjadi desain baru,” katanya.
Menurutnya, hasil pemaparan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi III dalam merumuskan rekomendasi terkait penambahan anggaran.
“Nantinya itu akan kita rumuskan bersama-sama dengan Komisi III, apakah rekomendasi yang kami keluarkan mengenai penambahan anggaran tersebut. Jadi penentuannya pada justifikasi teknis,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD harus memiliki dasar yang kuat, sebelum menyetujui tambahan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus punya dasar memberikan anggaran, agar semua tidak berimbas hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD juga berharap pembangunan jembatan CUSA dapat segera diselesaikan, agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Komisi III juga menginginkan agar jembatan CUSA ini bisa cepat selesai dan dipergunakan di awal tahun 2027,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah konkret yang saat ini dilakukan pihaknya adalah menyusun justifikasi teknis yang memuat alasan perubahan desain proyek jembatan tersebut.
“Langkah konkret yang kami lakukan adalah membuat justifikasi teknis, di dalamnya termuat alasan perubahan desain,” katanya.
Menurutnya, perubahan desain dilakukan berdasarkan hasil identifikasi teknis serta kajian dari pihak terkait.
“Perubahan desain tersebut harus dilakukan berdasarkan identifikasi teknis. salah satunya dari guru besar ULM sudah ada melakukan kajian teknis. Namun berdasarkan LHP dari Inspektorat, yang mengerjakannya harus perencana awal,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, perencana awal proyek diminta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap desain serta menyusun justifikasi teknis, sebagai dasar lanjutan pembangunan.
“Di mana perencana awal diminta untuk melakukan review desain dan justifikasi teknis,” tambahnya.
Pihaknya menargetkan dokumen justifikasi teknis dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari, agar dapat dipaparkan pada RDP berikutnya bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.(sin/klik)






