Senin, April 13, 2026
BerandaBanjarAkses Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun, Kepala Dinsos P3AP2KB: Kami...

Akses Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun, Kepala Dinsos P3AP2KB: Kami Sangat Mendukung

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Hj Erny Wahdini menyambut baik dan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan gawai untuk akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, ini langkah positif pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi berlebihan. “Kami sangat mendukung aturan ini,” kata Erny Wahdini saat pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Internal Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2026, Senin (6/4/2026), di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura.

Selaras dengan kebijakan pemerintah tersebut, menurut Erny Wahdini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan unit kerja terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, termasuk forum anak untuk melaksanakan sosialisasi terkait pembatasan ini.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan langkah konkret. “Termasuk pendampingan sekolah ramah anak serta edukasi kepada orang tua,” kata Erny.

Dikatakan Erny, pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pelarangan total, melainkan pengaturan agar lebih bijak. Pembelajaran daring misalnya, tidak akan terganggu karena pembatasan difokuskan pada akses terhadap platform yang tidak sesuai usia anak.

Seperti diketahui, terhitung sejak 28 Maret 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah menerapkan aturan ketat yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan akun platform digital berisiko tinggi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 09/2026.

Termasuk dalam platform digital berisiko tinggi berdasarkan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), diantaranya; TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments