klikkalimantan.com, BANJARBARU – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru melakukan peninjauan ke sejumlah lapangan padel pada Rabu (1/4/2026). Kinjungan lapangan dilakukan lantaran adanya dugaan sejumlah lapangan padel belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan hasil peninjauan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, ditemukan empat lapangan padel yang belum melengkapi perizinan PBG dan NIB, yakni Leon Padel Club di Jalan Taman Gembira dan Pendowo Padel Club di arah perkantoran gubernur yang dihentikan operasionalnya.
Sementara itu, Hedera Padel Club di Jalan Purnawirawan diminta mengubah izin dari futsal ke padel. Adapun Soccotra Padel yang telah memiliki NIB, namun belum memiliki PBG, pembangunannya juga dihentikan.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan,” ujar Syahrial.
Politisi Golkar Banjarbaru ini juga mengungkapkan bahwa PBG merupakan dokumen wajib yang harus dikantongi sebelum pembangunan dilaksanakan agar bangunan tersebut dapat digunakan secara legal.
“Tanpa PBG, pengelola bangunan tidak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” katanya.
Begitu juga terkait NIB, lanjut Syahrial, pengelola lapangan padel wajib mengurusnya melalui OSS dengan KBLI 77210 atau sejenisnya, termasuk melengkapi dokumen PBG, SLF, serta izin lingkungan (SPPL atau UKL-UPL).
“Kami minta pengembang mengurus izin lokasi dan PBG sebelum memulai pembangunan. Jika belum, segera lengkapi,” kata Syahrial. (to/klik)









