klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (11/6/2026) merampungkan sejumlah agenda. Satu diantaranya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.
Dikatakan Bupati Saidi pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Agus Maulana tersebut, penyampaian pertanggungjawaban t merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar itu, penyusunan dan pembentukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bupati Saidi.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2,56 Triliun, dengan realisasi mencapai Rp3,11 Triliun atau sebesar 121,45 persen.
“Adapun pos-pos pendapatan Tahun Anggaran 2025 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp3,21 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,92 triliun atau 90,84 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dalam penyampaiannya, Bupati Saidi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banjar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Opini WTP yang diperoleh kali ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut,” ujarnya. (to/klik)















