Senin, Juli 27, 2026
BerandaBanjarbaruAda Sejak 2019, Rumah Dinas Ketua Dewan Banjarbaru Ternyata Berdiri di Atas...

Ada Sejak 2019, Rumah Dinas Ketua Dewan Banjarbaru Ternyata Berdiri di Atas Tanah Pribadi

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Banjarbaru menggantikan Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera awal Juni lalu, Muhammad Syahrial dipastikan tak dapat menempati rumah dinas ketua dewan dalam tempo dekat. Pasalnya, rumah berada di Jalan Srikaya, Kecamatan Banjarbaru Selatan ini ini telah ditutup pagar beton setinggi kurang lebih dua meter oleh empunya lahan.

Ya, meski sudah berdiri sejak 2019, dan dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru ternyata berdiri di atas tanah pribadi warga. Putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor. 706/PK/PDT/2024 menjadi alas hukum tak terbantahkan kepemilikan lahan atas nama H Zubaidi Karim tersebut.

Dalam putusan tertanggal 7 Agustus 2024 tersebut, MA menolak permohonan PK diajukan Wali Kota Banjarbaru yang saat itu dijabat HM Aditya Mufti Ariffin. Permohonan PK diajukan atas putusan kasasi dan banding memenangkan pihak termohon yang merupakan ahli waris atas nama H Zubaidi Karim.

“Jelas ini bukan tanah sengketa. Tanah ini milik priadi yang dengan sengaja dicaplok oleh Pemerintah Kota Banjarbaru untuk pembangunan rumah dinas ketua dewan,” kata Darmawan Jafri, Penasihat Hukum (PH) keluarga H Zubaidi Karim, Jumat pekan kemarin.

Menurutnya, berdasarkan putusan PK MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tak ada lagi alasan bagi pihak keluarga ahli waris untuk tidak mempertahankan kepemilikan atas tanah seluas 875 meter persegi tersebut. Termasuk memagarinya permanen.

Mengenai sengkarut masalah hukum tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretarit Daerah (Setda) Kota Banjarbaru, Faisyal Ridha menyebut, tanah dan bangunan rumah dinas tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Menurutnya, rumah dinas masih berstatus quo karena proses hukum belum sepenuhnya rampung dari sisi administrasi pelaksaan putusan. Yakni terkait eksekusi bangunan. Selama belum ada putusan eksekusi yang berkekuatan hukum untuk dilaksanakan, tanah dan bangunan rumah dinas berlum dapat dihapus dari daftar aset daerah.

“Tanah dan bangunan tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Banjarbaru dan belum ada penghapusan aset. Aset tersebut baru dapat dihapuskan apabila telah ada eksekusi dari pengadilan. Karena sampai saat ini belum ada eksekusi, maka aset itu tetap tercatat sebagai milik Pemko Banjarbaru,” kata Faisyal Ridha.

Ia menjelaskan, meskipun perkara telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), Pemerintah Kota Banjarbaru memilih bersikap pasif dan menunggu tindak lanjut berupa eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum.

“Dalam proses hukum, apabila ada pihak yang mengklaim memenangkan perkara, itu merupakan klaim mereka. Pemko tetap menunggu adanya eksekusi sebagai kepastian hukum,” katanya.

Faisyal juga menegaskan, selama aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, Pemko Banjarbaru tidak dapat melakukan pembayaran ataupun langkah lain terhadap objek sengketa tersebut.

“Karena statusnya masih menjadi aset daerah, tentu tidak bisa dilakukan pembayaran. Kecuali nanti sudah ada eksekusi dan perubahan status aset sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisyal Ridha. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments