klikkalimantan.com, BANJARMASIN — Krisis kualitas air bersih yang dialami warga Kota Banjarmasin kembali menuai keluhan. Air yang didistribusikan PAM Bandarmasih dinilai terlalu asin, sehingga tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Warga pun meminta adanya kompensasi terhadap tagihan selama kondisi tersebut belum normal.
Keluhan itu disampaikan Maulani, warga Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia mengaku air PAM yang mengalir ke rumahnya memiliki rasa asin yang cukup kuat. Sehingga tidak nyaman digunakan untuk mandi maupun mencuci.
“Kondisi airnya terlalu asin. Untuk mandi dan mencuci saja tidak layak. Kalau untuk kakus masih bisa digunakan,” ujarnya.
Menurut Maulani, kondisi tersebut tentu membebani pelanggan. Selain harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan tertentu, warga juga tetap dibebankan pembayaran rekening PAM berdasarkan pemakaian.
Karena itu, ia berharap PAM Bandarmasih maupun Pemerintah Kota Banjarmasin mempertimbangkan pemberian kompensasi atau keringanan tagihan kepada pelanggan yang terdampak selama kualitas air belum kembali normal.
“Kalau air PAM masih belum normal, seharusnya ada kompensasi, terutama untuk pembayaran rekening bulan September. Jangan sampai masyarakat membayar penuh, sementara air yang diterima tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR belum memberikan keputusan terkait kemungkinan kompensasi bagi pelanggan terdampak.
Yamin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran direksi PAM Bandarmasih untuk membahas persoalan tersebut.
“Secepatnya akan saya koordinasikan dengan direksi PAM Bandarmasih untuk membahas persoalan ini, termasuk terkait keluhan masyarakat,” ujar Yamin, saat ditemui di gedung dewan, usai menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rangka Hari Jadi Ke-500 kota Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).
Krisis air bersih (asin) yang melanda sejumlah wilayah Banjarmasin terjadi akibat intrusi air laut ke Sungai Martapura yang dipicu musim kemarau panjang. Kondisi tersebut menyebabkan kadar garam pada sumber air baku meningkat dan berdampak terhadap kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan.
PAM Bandarmasih kemudian menetapkan status distribusi air darurat nonkonsumsi mulai 22 September 2026. Dalam kondisi tersebut, air PAM yang mengalir ke rumah pelanggan dilarang digunakan untuk minum maupun memasak. Air hanya diperuntukkan bagi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK).
Persoalan kemudian muncul, karena di tengah status distribusi air darurat nonkonsumsi tersebut, penagihan rekening pelanggan tetap berjalan berdasarkan pemakaian meteran.
Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat karena pelanggan tetap membayar tagihan, sementara kualitas dan pemanfaatan air yang diterima tidak seperti kondisi normal.
Warga pun berharap pemerintah daerah bersama PAM Bandarmasih segera memberikan solusi yang konkret, baik terkait pemulihan kualitas air maupun kebijakan terhadap rekening pelanggan selama masa krisis berlangsung. (sin/klik)






























