klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sempat ramai menjadi topik utama pemberitaan di sejumlah media daring medio 2025, proyek pengadaan 700 tiang fiber optik dikerjakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru di penghujung 2023 telah masuk ranah hukum. Dugaan adanya penyelewengan anggaran pada proyek mencapai Rp3 Miliar ini sedang diusut Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru.
Ditemui sejumlah awak media, Selasa (28/7/2026), Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Angga Wijaya mengatakan, pengusutan dugaan korupsi proyek dilaksanakan Dinas Kominfo saat masih dipimpin Asep Saputra sebagai kepala dinas ini sudah tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan. Terakhir kita sudah ekspos bersama BPK. Saat ini dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Angga Wijaya.
Setelah diketahui angka kerugian keuangan negara, kata Angga, baru akan dilakukan penetapan tersangka. “Intinya, tipikor harus memastikan adanya kerugian keuangan negara. Jika sudah jelas baru langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut tentang proses penyidikan, Angga menyebut telah memeriksa sejumlah saksi daei pihak dinas hingga pihak pelaksana proyek pengadaan tiang optik. Pengecekan lapangan, termasuk memastikan 200 sisa tiang yang belum terpasang juga dilakukan.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Kepala Dinas Kominfo Banjarbaru, M Agus Adrian mengatakan pihaknya akan kooperatif dengan APH untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang pasti kami akan kooperatif dan tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan,” kata Agus Adrian, Kamis (30/7/2026).
Hanya saja, kata Agus, saat ini pihaknya sedang berencana akan memindahkan tiang-tiang yang belum terpasang dari lokasi saat ini di gudang Indosat ke gudang aset daerah. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir risiko terjadinya kerusakan tiang.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak kejaksaan, masih diperbolehkan untuk pemindahan. Hanya saat ini belum tersedia anggarannya,” kata Agus Adrian. (to/klik)















