klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sengketa batas tanah di Gang Makmur RT 17, Kelurahan Banyiur, Kecamatan Banjarmasin Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan ini memicu kekhawatiran warga, karena badan jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat diduga terdampak akibat klaim batas kepemilikan lahan.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait. Mulai dari Ketua RT, pemilik lahan, Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin.
Dalam forum tersebut, salah satu rekomendasi utama adalah mendorong BPN untuk segera melakukan pengukuran ulang di lokasi sengketa, guna memastikan batas tanah sekaligus status badan jalan secara jelas, dengan disaksikan seluruh pihak.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan pentingnya pengukuran ulang dilakukan secara terbuka dan bersama-sama, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Pengukuran ulang harus dilakukan secara bersama-sama di lapangan. Sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan persoalan ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Aliansyah berharap penyelesaian sengketa dapat mengedepankan musyawarah mufakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya.
“Kita berharap ini bisa segera selesai, utamakan musyawarah mufakat. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Banjarmasin, Juhairiah, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP dengan melakukan pengukuran ulang secara langsung di lapangan.
“Kami tadi meminta dilakukan pengukuran secara fisik karena kami belum mengetahui apakah badan jalan itu masuk dalam sertifikat milik Ibu Juraida atau tidak,” ujarnya.
Juhairiah menjelaskan, hasil pengukuran nantinya akan dicocokkan dengan data pertanahan yang tersimpan di BPN. Dari proses tersebut akan diketahui apakah terjadi pergeseran batas, tumpang tindih bidang tanah, atau justru batas yang ada telah sesuai dengan data resmi.
“Setelah pengukuran, akan kami cocokkan dengan data yang ada. Dari situ akan terlihat apakah ada pergeseran, tumpang tindih, atau memang sudah sesuai,” tambahnya.(sin/klik)

















