Spanduk Larangan Berjualan Dipasang, Kasatpol PP: Langkah Awal Sebelum Penertiban

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menerima pengaduan masyarakat terkait keberadaan bangunan; termasuk warung dan lapak jualan di sekitar bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary di Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur. Keberadaanya dinilai dianggap tak sesuai fungsi ruang jalan sebagai fasilitas publik.

Berdasarkan aduan tersebut, jajaran Satpol PP Kabupaten telah menyiapkan langkah penataan terhadap bangunan yang setelah didata berjumlah 13 unit. “Saat ini kita masih tahap persiapan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi dan pemasangan pengumuman kepada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin.

Dikatakan Yuana, sosialisasi diperlukan agar pemilik bangunan mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku serta tahapan penataan yang akan dilakukan.

“Jadi penataan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kita terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan agar masyarakat memahami ketentuan yang ada,” katanya.

Lebih lanjut disebutkan Yuana, pendataan jumlah bangunan yang telah dilakukan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, penggunaan ruang publik, termasuk bahu jalan, perlu memperhatikan kepentingan seluruh pengguna jalan. Keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan ruang lalu lintas berpotensi mengganggu fungsi jalan apabila tidak ditata sesuai aturan.

“Kita tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, fungsi jalan dan bahu jalan juga harus tetap dijaga agar aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penataan, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9/2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, penataan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/ 2001 tentang Pedagang Kaki Lima, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas pedagang yang memanfaatkan ruang publik.

Regulasi lainnya yakni Perda Nomor 8/2024 tentang Bangunan Gedung, yang menjadi salah satu dasar dalam melihat aspek bangunan dan pemanfaatannya.

Menurut Yuana, pemerintah daerah juga memahami bahwa keberadaan warung dan lapak berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan tidak semata-mata diarahkan pada tindakan penertiban, tetapi dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan aturan yang berlaku.

Penataan tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi bahu jalan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintas di Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary.

“Harapannya, setelah ditata, kondisi jalan bisa lebih aman bagi pengendara dan nyaman bagi masyarakat. Ruang publik ini digunakan bersama, sehingga kepentingan seluruh masyarakat harus kita perhatikan,” kata Yuana. (to/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com