klikkalimantan.com – Seluruh pedagang di pasar yang ada di Kabupaten Banjar mesti bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, awal tahun depan, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) akan menaikkan tarif jasa pelayanan pasar (JPFP).
Untuk biaya sewa toko, kios, bak, meja, dan los, PD PBB menaikkannya sebesar 30 persen. Begitu pula dengan retribusi kebersihan, naik dua kali lipat. Dari yang semula hanya Rp1.000 menjadi Rp2.000 per hari.
Sedangkan biaya balik nama tempat usaha, menurut Direktur PD PBB, Rusdiansyah, turun sebesar 75 persen. “Tarif baru akan efekktif diterapkan per 1 Januari 2020,“ kata Rusdi.
Terkait penerapan tarif baru jasa pelayanan pasar, kata Rusdiansyah sudah disosialisasikan kepada seluruh pedagang. Surat edaran juga sudah di sebar di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Banjar. Informasi penerapan tarif baru juga disampaikan melalui radio dan media.
“Tarif sewa sebelumnya berlaku sudah sangat lama dan perlu dilakukan penyesuaikan demi peningkatan pelayanan fasilitas di pasar, untuk pedagang pengunjung, juga untuk daerah,” kata Rusdiansyah.
Diakui Rusdi pula, menaikkan biaya tarif jasa pelayanan di pasar dilakukan sebagai upaya PD PBB mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Karena menurutnya, di tahun 2019, PD PBB baru dapat merealisasi sekitar 90 persen dari yang ditargetkan, Rp600 juta. (to/klik)