klikkalimantan.com – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6/2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4/2012 tentang Bangunan Gedung gamblang menyebutkan dalam Pasal 15, setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Regulasi yang mestinya juga dipatuhi institusi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Banjar.
Namun alih-alih memberi contoh warga mematuhi regulasi yang dibuat bersama legislatif, Pemkab Banjar justru tak mengindahkan perda. Pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar di Jalan Albasia, Kelurahan Jawa, Martapura faktanya. Karena diketahui, proyek pembangunan gedung dengan anggaran Rp2,6 Miliar ini belum mengantongi IMB. Padahal progresnya sudah 80 persen menuju rampung.
Kastolani, Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Banjar yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui proyek pembangunan gedung instalasi farmasi belum mengantongi IMB. Meski demikian, bukan berarti pihaknya menyepelekan kepengurusan IMB.
“Kami sempat kaget juga setelah adanya pemberitaan tersebut, karena sebelumnya kita sudah mengeluarkan surat pengantar untuk permohonan izin bangunan itu. Dan yang memprosesnya itukan pihak konsultan,” ujar Kastolani kepada klikkalimantan.com, Jumat (29/11/2019)
Tak ingin permasalahan tersebut jadi polemik baru, Kastolani pun mengaku sudah berkoordinasi dengan instansi-intasi terkait. “Karena ini memang sudah tanggung jawab kami, ya kami selesaikan saja. Kamis kemarin kami sudah mendatangi Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu,” kata Kastaloni menyebut adanya miskomunikasi pengurusan IMB.
Senada itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar M Hilman mengakui belum adanya IMB sebuah kelalaian. Karena memang jika menganut aturan, IMB mestinya sudah harus ada sebelum proyek pembangunan dilaksanakan. “Namun saat ini proses IMB sudah berjalan,” katanya.
Sedangkan menurut Muhammad Rofiqi, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, keberadaan IMB saklak ada sebelum proyek pembangunan dilaksanakan. Politisi Gerindra ini menyampaikan, jika proyek bangunan Gedung Intalasi Farmasi belum punya IMB, maka pengerjaan proyek mestinya dihentikan dan dilanjutkan saat IMB sudah ada.
“Selesaikan dulu urusan IMBnya. Jika sudah beres, baru proyek pembangunan bisa dilanjutkan sesuai perda,” kata Rofiqi. (zai/to/klik)