klikkalimantan.com – Puluhan bakal calon kepala desa tak lulus ujian tertulis kembali menyambangi kantor DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (2/6/2020). Kedatangan kali kesekian para bakal calon kepala desa dari 11 kecamatan ini, dilakukan untuk meminta kejelasan terkait hasil tes tertulis bakal calon kepala desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Mereka menuding Dinas PMD tak transparan.
“Mereka merasa tidak puas dengan tahapan seleksi yang dilaksanakan panitia dari Dinas PMD yang dinilai tak adil. Untuk itu, mereka meminta agar Dinas PMD memperlihatkan lembar dan kunci jawaban,” kata Kamaruzzaman, Ketua Komisi II ditemui usai menggelar rapat bersama Dinas PMD dan para bakal calon kepala desa tak lulus seleksi.
Dipaparkan Kamaruzzamman, berdasarkan hasil koordinasi Komisi I dan Dinas PMD, lembar dan kunci jawaban tidak bisa langsung dipublikasikan karena adanya aturan yang melarangnya.
“Bisa saja lembar jawaban, kunci jawaban, dan hasil mekanisme penilaian diperlihatkan, tapi harus melalui Komisi I dan atau putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan penyampaian Dinas PMD,” jelasnya.
Menurutnya alasan tersebut sudah disampaikan kepada para bakal calon kepala desa, namun tetap saja mereka mendesak agar disampaikan secara terbuka. “Tentunya kami tidak bisa memaksa Dinas PMD karena mereka punya aturan. Namun kami tetap akam mencoba untuk memfasilitasinya,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Syukri salah satu bakal calon kepala desa gugur seleksi beeharap permasalahan ini cepat selesai. “Kami sudah lima kali mendatangi kantor DPRD untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pada Ramadhan lalu kami menyepakati bersama Dinas PMD agar melakukan cek ulang lembar jawaban yang dinilai tidak wajar. Tapi, Dinas PMD hari ini tidak menghadirkan tim akademisi panselnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Syukri pun menuding Dinas PMD telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan meniadakan tes wawancara.
“Kalau berdasarkan aturan, apabila bakal calon lebih dari 5 harus melaksanakan tes wawancara dan tes tertulis, namun Dina PMD tidak melaksanakan. Bahkan, sistem penilaian pun tidak sesuai aturan, begitupun terkait nomor rigester lembar jawaban perserta, dipotong tanpa disaksikan perserta yang mengikuti tes seleksi,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Dinas PMD, Syahrialuddin saat ingin dikonfirmasi sudah tidak di tempat dan langsung meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Banjar.(zai/klik)