BPJS Diminta Intensifkan Sosialisasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Wakil KetuaDPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F.

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) diminta melakukan sosialisasi secara intensif, terkait penerapan sanksi atau denda jika terlambat mendaftarkan anak menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F. Menurutnya, sosialisasi yang masif harus dilakukan BPJS, agar masyarakat luas mengetahui secara lengkap soal sanksi atau denda jika terlambat mendaftarkan anak menjadi peserta JKN-KIS.

“Terkait adanya denda keterlambatan mendaftarkan anak sebagai peserta JKN-KIS, BPJS harus intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan ini wajib,” tegas Matnor Ali saat ditemui klikkalimantan.com di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2020).

Agar sosialisasi dapat tersampaikan ke masyarakat secara luas, sambung Matnor Ali, BPJS harus menggandeng pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta kelurahan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Disamping itu, lanjut Matnor Ali, sosialisasi melalui media sosial pun turut punya peran penting agar informasi yang disampaikan dapat semakin meluas.

“RT menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat umum secara luas. Dengan demikian, sosialisasi pun dapat tersampaikan dengan baik langsung ke masyarakat,” katanya.

Ia menilai, adanya keluhan yang disampaikan masyarakat terkait hal ini menandakan sosialisasi yang dilakukan BPJS kurang maksimal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

“Harusnya seimbang antara penerapan aturan dan sosialisasi. Sehingga, tidak ada keterkejutan masyarakat. Karena kurang sosialisasi, wajar masyarakat banyak yang mengeluh,” nilainya.

Sebagaimana diketahui, BPJS menerapkan sanksi atau denda kepada orangtua yang terlambat mendaftarkan anak menjadi peserta JKN-KIS sejak tahun 2018 sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Yang mana, anak yang baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jika terlambat, beban iuran tetap diberlakukan sejak anak dilahirkan.(sin/klik)

BACA JUGA :
Panitia Angket Lakukan Penjemputan, Wakil Ketua I Tim PPS Terkesan Menghindar
Scroll to Top