klikkalimantan.com, BANJARMASIN — Suasana rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin tak seperti biasanya. Sejumlah awak media dilarang masuk untuk meliput jalannya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Larangan itu menimbulkan tanda tanya besar, khususnya kalangan wartawan.
Sejumlah jurnalis yang telah menunggu sejak awalnya rapat di depan ruang rapat mengaku tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun video jalannya rapat. Salah satu petugas keamanan ditugaskan menyampaikan pelarangan peliputan itu.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Tapi tiba-tiba ada arahan dari dalam agar media tidak boleh masuk. Alasannya, pun sampai saat ini masih belum jelas,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebut namanya.
Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, rapat pembahasan anggaran seharusnya bisa disaksikan masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan uang rakyat.
Di sisi lain, beberapa sumber internal dewan menyebutkan bahwa penutupan rapat bukan semata alasan teknis. Diduga, adanya perselisihan antara anggota dewan saat ingin menyampaikan pendapat dalam rapat tersebut.
Disebutkan pula, pelarangan peliputan atas perintah Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, yang disampaikan kepada petugas keamanan. Namun, kebenarannya masih belum terkonfirmasi.
Dikonformasi terkait adanya pelarangan peliputan pembahasan APBD Tahun 2026 ini, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, mengaku tidak ada pelarangan media untuk meliput rapat.
“Tidak ada pelarangan peliputan. Jadi, kalau ditanya seperti itu, saya juga tidak tau,” ujar Isnaini.
Senada itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan), Rakhmat Riyadi Akbar, juga mengaku tidak mengetahui adanya pelarangan wartawan melakukan peliputan saat rapat ABPD Tahun 2026 dengan menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub(, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD).
“Saya lagi ada tugas luar, jadi tidak mengetahui adanya pelarangan dan tidak memerintahkan untuk pelarangan itu,” ucapnya.
Secara umum, sebut Akbar, pihaknya tetap menjunjung asas keterbukaan publik, selama ini segala kegiatan kedewanan bisa tersampaikan ke publik dengan baik. Artinya, dewan tidak menutup diri dan menerima saran dan kritik dari masyarakat.(sin/klik)


















