Jumat, April 11, 2025
Berandaadvertorial banjarbaruAda Diskon Bayar PBB dan BPHTB

Ada Diskon Bayar PBB dan BPHTB

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/435/KUM/2022. SK tersebut beris tentang pemberian keringanan pajak, juga bebas denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2023. Ada diskon tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan sitematis lengkap (PTSL).

Menurut Wali Kota Aditya, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi beberapa. Karenanya ia mengimbau agar masyrakat memanfaatkannya.

“Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir 2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan,” kata Aditya, Rabu (18/1/2023) smebari menyebut kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB periode 1990 – 2022.

Tentang diskon pembayaran piutang PBB, Aditya menyebut terbagi dua kategori sesuai waktu pembayaran. Pembayaran dilakukan pada Januari – Juni 2023 mendapatkan diskon sebesar 10 persen, dan pembayaran Juli – Desember 2023 diskon 5 persen.

Sedangkan diskon BPHTB di Kota Banjarbaru, kata Aditya diberikan untuk mendukung program pemerintah pusat, yakni pemberian diskon sebesar 25 persen dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.

“Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya membantu wajib pajak dan sekaligus menyukseskan program PTSL dari pemerintah pusat. Hasil akhir yang ingih kita capai ialah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam kewajiban pajak,” kata Aditya.

Adanya kebijakan terebut, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudy Indrajaya mengatakan, telah ada 549 wajib pajak yang membayar BPHTB. Dari jumlah itu, 500 di antaranya telah menyelesaikan pembayarannya.

Dipaparkan dia, untuk program PTSL di Banjarbaru pada 2017 – 2020 ada sebanyak 23.360 sertifikat PTSL yang diterbitkan BPN. “Kami meyakini kebijakan bapak Wali Kota telah sukses menarik perhatian masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” kata Rudy. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments