Rabu, September 24, 2025
BerandaBanjarAda Dugaan Pungli Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ada Dugaan Pungli Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dilaksanakan enam bulan, Agustus – Desember 2025, masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan menggaet banyak pemilik ranmor yang lama absen membayar pajak. Muaddin Hamidi, warga Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar satu diantaranya.

Memanfaatkan fasilitas disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam hal memudahkan pelayanan, Muaddin mendatangi Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Simpang Empat. Di sana, Unit Pembantu Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura membuka gerai pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Informasi yang saya terima, berapa tahun pun mati pajaknya, hanya dikenakan pajak satu tahun berjalan,” kata Muaddin kepada klikkalimantan.com, Selasa (23/9/2025) sembari menyebut hari ia mendatangi Plaza Pelayanan Publik pada Kamis, 18 September 2025.

Lima hari berselang, pria yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjar ini kembali mendatangi gerai pelayanan UPPD Samsat di Plaza Pelayanan Publik Simpang Empat. Tujuannya membayar dan mengambil nota pajak kendaraan jenis Honda CB 150 R miliknya.

Namun betapa terkejutnya ia saat petugas pada gerai pelayanan UPPD Samsat menyebut nominal harus dibayar, Rp1.475.000. Itu jauh lebih banyak dibanding kalkulasi diperkirakannya.

“Jumlah yang harus dibayar sesuai di notice pajak sebesar Rp453.700. Jika ditambah biaya menebus plat nomor dan STNK, kebetulan bersamaan dengan pajak lima tahunan, perkiraan saya paling banyak Rp700 ribu,” kata Muadin yang menyebut ini jelas-jelas praktik pungutan liar (pungli).

Atas nominal yang harus dibayar, Muaddin sempat protes kepada petugas. Namun segera protes itu dijawab dengan nada tinggi. “Jika tidak mau, pian urus sendiri di Kantor Samsat,” ujar Muaddin menirukan jawaban petugas di gerai pelayanan UPPD Samsat Martapura.

Dikonfirmasi terkait itu, Kepala UPPD Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie mengatakan akan menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

Menurutnya, jika memang benar terbukti ada oknum petugas yang mencoba mencari keuntungan di program pemutihan pajak kendaraan ini, akan diberi sanksi.

“Akan kami telusuri. Dan jika memang terbukti, pasti akan kami beri sanksi,” kata Pengayom Bayu Ajie yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala UPPD Martapura. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments