Selasa, November 18, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinAdministrasi Pertanahan Dinilai Bermasalah, IPPAT Banjarmasin Mengadu ke DPRD

Administrasi Pertanahan Dinilai Bermasalah, IPPAT Banjarmasin Mengadu ke DPRD

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Banjarmasin mendatangi Gedung DPRD Kota Banjarmasin, untuk mengadukan persoalan serius terkait penataan batas tanah dan validasi identitas kepemilikan tanah  yang dinilai berpotensi menimbulkan sengketa antarwarga.

Pengaduan tersebut disampaikan dalam forum audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang membidangi pemerintahan dan hukum, dan digelar di ruang rapat utama DPRD. Dalam kesempatan itu, para perwakilan IPPAT menyampaikan berbagai permasalahan yang kerap dihadapi PPAT di lapangan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi I, Aliansyah, dan dihadiri beberap anggota Komisi I. Turut diundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ombudsman Kalsel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Camat dan seluruh lurah yang ada di Banjarmasin.

Ketua IPPAT Kota Banjarmasin, Ina Marsina SH MKn menyebutkan, ada dua hal yang menjadi dasar mengajukan permohonan RDP dengan Komisi I. Yaitu adanya perbedaan aturan dan atau penafsiran antara BPN, Kecamatan, Kelurahan, mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat sipil untuk kelengkapan pengurusan sertipikat tanah, khususnya adanya perbedaan penulisan nama dalam sertipikat dan data identitas kependudukan.

“Di lapangan sering kami temui kasus seperti ini,” ucap Ina.

Persoalan lainnya, sambung Ina, adanya kewajiban “Penataan Batas” dari BPN, terkait alih media dari sertipikat Analoq ke Elektronik, juga dirasa menjadi persoalan yang sekiranya dapat dicarikan solusi terbaik.

“Tidak ada masalah kalau semua pemilik batas tanah mau tanda tangan. Kalau tidak? Kan harus ada solusi atau kebijakan yang bisa diambil. Jangan stagnan aturan, meski asas kehati-hatian tetap diperhatikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Banjarmasin, Aang Mundayana, menyebutkan, aturan yang dijalankan sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diatur dalam keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No16 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah.

Selain itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

“Sejauh ini acuan kita seperti itu,” katanya.

Meski sudah lama aturan itu diterbitkan, Aang menambahkan, sampai saat ini tidak ada perubahan. Namun ada updating dari Perkaban Nomor 1 Tahun 2010 itu, terkait pertimbangan teknis pertanahan.

“Tapi itu hal yang berbeda lagi. Selebihnya tetap mengacu peraturan Nomor 1 tahun 2010 itu,” paparnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menyebut, dalam mengambil kebijakan menjunjung asas kecermatan dan kehati-hatian. Namun, kalau terlalu hati-hati dikhawatirkan bisa berdampak ke pelayanan, lantaran semua pihak berpegang pada dasar hukum masing masing.

“Harusnya aturan itu sinkron, tapi ternyata tidak. Sehingga tidak bisa dieksekusi dan bisa menyebabkan layanan mandek,” sebutnya.

Hadi meminta, BPN jangan menutup diri. Persoalan ini bisa disampaikan hingga ke tingkat Menteri, sebab kebijakan yang dipegang saat ini, terutama peraturan Nomor 1 tahun 2010 bisa direveiw atau dikaji ulang.

“Tidak ada kebijakan berlaku seumur hidup. Kebijakan itu bisa diubah menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini,” pintanya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengagendakan konsultasi ke Kementrian Agraria dan Tata Tuang, sehingga persoalan ini bisa semakin terang.

“Masalah pertanahan ini bukan hanya menyangkut soal administrasi, tapi menyangkut hak dan kepemilikan masyarakat. Kami tidak ingin persoalan ini menumpuk, dan akhirnya memicu konflik horizontal. Makanya, kita coba konsultasikan ke kementrian. Sehingga semua pihak bisa mendapat kejelasan terkait persoalan ini,” tandasnya. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments