Sabtu, April 12, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinAdvertorial DPRD Kota Banjarmasin Edisi III Tahun 2024

Advertorial DPRD Kota Banjarmasin Edisi III Tahun 2024

Dewan Sepakat Bahas Raperda “Restorative Justiceā€

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dan tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum. Kalimat ini menjadi dasar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Mediasi.

Usulan dibuatnya Perda tentang Rumah Media ini disampaikan Walikota Banjarmasin pada sidang Paripurna Tingkat I, yang dilaksanakan pada Rabu (23/10/2024). Dimana, adanya keinginan untuk menyiapkan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dengan metode hukum Ā Restorative Justice.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri didampingi seluruh unsur pimpinan dewan, dan dihadiri seluruh anggota dewan. Sementara pihak eksekutif dihadiri WalikotaĀ  H Ā Ibnu Sina bersama sejumlah Kepala SKPD di lingkup pemerintah kota Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Mediasi pada sidang Paripurna Tingkat I, Rabu (23/10/2024). Tujuannya,Ā  agar tidak semua masalah yang terjadi di masyarakatĀ  harus dibawa ke ranah hukum.

Sekedar diketahui, Restorative Justice merupakan Ā penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan. Dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam paparannya mengatakan, usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi ini sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung melalui peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang prosedur mediasi di pengadilan, dalam pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan.

ā€œDiharapkan dengan diberlakukannya rancangan Perda ini, dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tentang rumah mediasi untuk menciptakan kehidupan aman, tertib dan damai dimasyarakat,ā€ katanya.

Seluruh anggota dewan di DPRD Kota Banjarmasin antusias mengikuti rapat Paripurna Tingkat 1 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Rumah Mediasi, di Ruang Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (23/10).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rivkal Fackruri , menyambut baik disampaikannya usulan raperda rumah mediasi ini. Dimana, setiap perkara tidak semestinya berakhir di meja hijau atau pengadilan.

ā€œTentu kita menyambut baik usulan raperda ini. Mudahan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, karenanya seluruh fraksi menyetujui rancangan ini dibahas ketahap berikutnya,ā€ ucapnya, usai paripurna.

Menurutnya, kehadiran payung hukum ini sangat penting, untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang terjadi perselisihan, agar tidak berlanjut hingga ke Kepolisian dan Pengadilan.

ā€œArtinya perkara yang dapat di tangani melalui Rumah Mediasi ini, diluar perkara pidana berat. Hanya yang masih bisa dilakukan upaya damai, dengan dibantu oleh pihak Kelurahan setempat,ā€ ungkapnya.(ADV/sin/klik)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments