Rakhmat Riyadi Akbar Jabat Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan
BANJARMASIN – Rakhmat Riyadi Akbar resmi ditugaskan oleh Walikota H Muhammad Yamin HR sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin melalui Surat Perintah (SP) Nomor 800.1.3.1/019-MPPEKA/BKD.Diklat/2025.
Rakhmat Riyadi Akbar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan, menggantikan Iwan Ristianto yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rakhmat Riadi Akbar bukan orang baru, ia sudah bertugas sejak jabatan Sekwan di jabat, H. Fathurahim (alm) tahun 2015 hingga saat ini. dirinya akan berusaha mendorong agar setiap kegiatan kedewanan bisa berjalan lancar bisa sesuai jadwal dan tahapan, sehingga urusan administrasi dan lainnya bisa selesai dengan tepat waktu.
“Saya akan berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sekwan sebaik mungkin. Sehingga, mampu kegiatan ke dewanan bisa selesai tepat waktu dan ifesien,” ucapnya.
Ia menyebutkan sebagai abdi negara memang sudah diambil sumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja sesuai petunjuk atasan. Karena ditunjuk sebagai sekretaris dewan, tentu juga harus siap.
Menurutnya, jabatan ini adalah amanah dan harus dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya. Yakni melayani 45 anggota DPRD, yang mewakili seluruh masyarakat Kota Banjarmasin
“Saya memang harus siap ditempatkan dimana saja, jadi saya anggap ini sebagai amanah jabatan saja,” ujarnya.

Selain itu, Akbar (akrab disapa) juga mengatakan, di masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan akan menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu pilar pokok penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting dan strategis. Hal tersebut disebabkan DPRD memiliki fungsi-fungsi yang sangat vital, seperti fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan, berdasarkan tugas-tugas DPRD yang sangat pokok tersebut, maka kedudukan dan fungsi sekretariat DPRD juga semakin strategis dalam era otonomi daerah.
Dalam bentuk empirik, Sekretariat DPRD selalu memiliki sisi yang saling menyatu, yakni pertama, memfasilitasi hubungan-hubungan eksekutif dengan legislatif, dan kedua memfasilitasi pelayanan umum penyelengaraan fungsi-fungsi DPRD.
Disamping prasarana dan sarana, maka untuk mendukung penyelenggaraan tupoksi DPRD secara optimal Sekretariat DPRD perlu meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur secara terus menerus, terutama yang terkait dengan pelayanan administratif dan penyelenggaraan pelayanan fungsi-fungsi DPRD secara menyeluruh.
Sejalan dengan kewenangan yang lebih besar kepada lembaga DPRD tersebut diperlukan Sekretariat Dewan yang cukup tangguh untuk membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab tanpa dukungan yang kuat dari Sekretariat Dewan, DPRD tidak akan dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal.
Sebagaimana, yang termuat dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 206 lembaran ke-113 paragraf ke-2 sistem pendukung DPRD Kota/Kabupaten
Sekretaris Dewan (Sekwan) sendiri mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban dewan.
Setwan juga memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruhpenyelenggaraan tugas setwan, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.
“Tugas dan fungsi lainnya menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sejauh ini, masyarakat tidak terlalu banyak memahami keberadaan sekretariat DPRD (Sekwan) dalam kesehariannya. Padahal, memiliki tugas yang sangat berat dalam memberikan pelayanan kedewanan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi. (adv)